dapat menjadi cerminan langsung kondisi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia sepanjang 2015. Selanjutnya untuk lebih terperinci, di bawah ini ditampilkan substansi atau jenis pelanggaran HAM yang diadukan ke Komnas HAM berdasarkan jenis tindakan dan jenis hak yang diadukan, yaitu: I. Hak Untuk Hidup Jumlah berkas Mempertahankan hidup 134 Lingkungan hidup 136 II. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan Pengabaian hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan 10 III. Hak mengembangkan diri Hak atas pendidikan 87 Hak atas kebebasan mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya 12 IV. Hak memperoleh keadilan Kesewenang-wenangan proses hukum di kepolisian/militer/ PPNS 2.367 Kesewenang-wenangan proses hukum di kejaksaan 202 Kesewenang-wenangan proses hukum di peradilan 595 Kesewenang-wenangan pemenuhan hak terhadap warga binaan / narapidana 73 V. Hak atas kebebasan pribadi Keutuhan pribadi 7 Kebebasan beragama dan berkeyakinan 89 Mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat 13 Berkumpul, berapat, dan berserikat 25 Pembatasan pendirian kelompok atau organisasi 9 Menyampaikan pendapat di muka umum 19 Status kewarganegaraan 14 Bebas bergerak,berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah RI 3 VI. Hak atas rasa aman Mencari suaka Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya 84 Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 1 120

Select target paragraph3