6 1.3 Dalam pembuatan dan pelaksanaan peraturan dan kebijakan serta dalam proses pembuatan keputusan lainnya mengenai isu-isu yang berkaitan dengan orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka, Negara harus berkonsultasi erat dengan dan secara aktif melibatkan penderita kusta dan anggota keluarga mereka, baik secara individu maupun melalui organisasi lokal dan nasional masing-masing. 2. Kesetaraan dan non-diskriminasi 2.1 Negara harus mengakui bahwa semua orang setara di hadapan dan di bawah hukum dan berhak, tanpa diskriminasi apapun, atas perlindungan dan keuntungan yang sama dari hukum. 2.2 Negara harus melarang semua diskriminasi karena alasan terkena atau pernah menderita kusta, dan harus menjamin perlindungan hukum yang setara dan efektif untuk penderita kusta dan anggota keluarga mereka. 2.3 Langkah-langkah spesifik yang diperlukan untuk mencapai kesetaraan secara de facto bagi orangorang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka tidak boleh dianggap sebagai diskriminasi. 3. Wanita, anak-anak dan kelompok rentan lainnya 3.1 Dalam banyak masyarakat, kusta memiliki dampak negatif yang signifikan bagi perempuan, anak-anak dan kelompok rentan lainnya. Karena itu, Negara harus memberikan perhatian khusus untuk promosi dan perlindungan hak-hak asasi perempuan, anakanak dan anggota kelompok rentan lainnya yang terkena atau pernah mengalami kusta, serta anggota keluarga mereka.

Select target paragraph3