5
II. Pedoman
1. Umum
1.1
1.2
Negara harus mempromosikan, melindungi dan
menjamin realisasi penuh hak asasi manusia dan
kebebasan mendasar bagi semua orang yang
terkena kusta dan anggota keluarga mereka tanpa
diskriminasi karena alasan kusta. Untuk tujuan ini,
negara harus:
(a)
Mengambil
semua
langkah
legislatif,
administratif dan lainnya yang sesuai untuk
memodifikasi, mencabut atau menghapuskan
hukum, peraturan, kebijakan, kebiasaan dan
praktek-praktek
yang
mendiskriminasikan
secara langsung atau tidak langsung orangorang yang terkena kusta dan anggota keluarga
mereka, atau yang memaksa atau mewajibkan
pemisahan dan isolasi orang-orang karena
alasan kusta dalam konteks diskriminasi
tersebut;
(b)
Memastikan bahwa semua pihak dan instansi
berwenang mengambil langkah-langkah untuk
menghapuskan diskriminasi karena alasan
kusta yang dilakukan oleh organisasi, orang
atau perusahaan swasta.
Negara harus mengambil semua langkah yang tepat
agar orang-orang yang terkena kusta dan anggota
keluarga mereka dapat merealisasikan secara penuh
semua hak yang melekat dalam Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia dan instrumen-instrumen
internasional tentang hak asasi manusia yang
diikuti, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Sipil dan Politik, serta Konvensi Hakhak Penyandang Cacat.