rencana strategis
komisi nasional hak asasi manusia
2020-2024
1
3. Revisi
UndangUndang
Nomor 26
Tahun 2000
tentang
Pengadilan
HAM
Komnas HAM
Mengatasi
kebuntuan
penanganan
pelanggaran
HAM yang berat
dengan
menambahkan
wewenang
Komnas HAM
sebagai penyidik
dan subpoena
power bagi
Komnas HAM
(Penyidik dan
Penyelidik jadi 1)
Kejaksaan,
DPR,
KemekumHAM
4. Kepres
48 tahun
2001 (dasar
amandemen
kepres 48
adalah UU
40)
Komnas HAM
Sudah tidak
memadai
dengan kondisi
Komnas HAM
sekarang yang
akan mengatur
kelembagaan
Usulan Komnas
HAM adalah Keppres
48/2001 ini
dicabut dan
dibuatkan yg
baru
KemenkumHAM, DPR,
Setneg
1
Supaya meng- Komnas HAM
5. Peraturan
harmonisasikan
Komnas
tentang Tatib tugas pokok
dan fungsi
masing-masing
unsur-unsur
sekjend dan biro
dan jejaring
KemenkumHAM
1
50
KOMNAS HAM-2020