rencana strategis
komisi nasional hak asasi manusia
2020-2024
5. Akses atas Keadilan
a. Penanganan kasus terintegrasi di tingkat Polda.
b. Memasukkan kurikulum HAM di semua level pendidikan Polri.
c. Pemberian pendapat HAM di pengadilan.
d. Pemantaun situasi tahanan dan warga binaan.
e. Pelibatan masyarakat sipil dalam memperoleh akses terhadap peradilan
khususnya terhadap kelompok rentan.
f. Penguatan data base kasus dan produk hasil rekomendasi.
6. Kekerasan Aparat Negara dan Kelompok Masyarakat
a. Edukasi aparat negara dan kelompok masyarakat untuk mencegah
kekerasan.
b. Pemantauan situasi terhadap penggunaan kekerasan aparat negara dan
kelompok masyarakat.
c. Mendorong rekonsiliasi antar kelompok masyarakat.
7. Kebebasan Berpendapat, Berekspresi, dan Berserikat
a. Kajian strategis terkait kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berserikat.
b. Pemantauan isu aktual terhadap pembatasan kebebasan berpendapat,
berekspresi, dan berserikat (contoh: peristiwa Mei, September, Papua).
c. Edukasi terhadap penegak hukum, aparat pemerintahan dan masyarakat
tentang Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Berkumpul dan
Berorganisasi.
d. Mendorong implementasi Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan
Berkumpul dan Berorganisasi.
3.3. Kerangka Regulasi
Kerangka regulasi di dalam dokumen rencana strategis merupakan perencanaan
pembentukan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong dan mengatur
perilaku masyarakat dan penyelenggara negara dalam rangka mencapai tujuan
46
KOMNAS HAM-2020