rencana strategis komisi nasional hak asasi manusia 2020-2024 2. Pelanggaran HAM yang Berat a. Edukasi masyarakat untuk mendorong penyelesaian yudisial menghindari impunitas. b. Mendorong upaya pemenuhan Hak korban. c. Memberi masukan terkait standar dan prinsip atas pengungkapan kebenaran. d. Penguatan kapasitas penyelidik dan hasil penyelidikan Komnas HAM. 3. Penataan Kelembagaan a. Restrukturisasi organisasi. b. Meningkatkan citra lembaga. c. Mengembangkan e-government. d. Membangun lembaga sebagai rujukan HAM nasional (Human Right Centre). e. Peningkatan kapasitas SDM. f. Memperkuat nilai-nilai organisasi Komnas HAM. 4. Intoleransi dan Ekstrimisme dengan Kekerasan a. Mendorong tanggung jawab negara dalam kebebasan beragama. b. Mendorong pengintegrasian perspektif HAM ke dalam kurikulum pendidikan. c. Pemantauan situasi terkait dengan pengawasan penghapusan diskriminasi ras dan etnis. d. Edukasi terhadap penegak hukum, aparat pemerintahan dan masyarakat tentang standar norma dan pengaturan, kebebasan beragama, dan berkeyakinan serta Standar Norma dan Pengaturan Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. e. Mendorong implementasi Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan serta Standar Norma dan Pengaturan Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 45 KOMNAS HAM-2020

Select target paragraph3