rencana strategis komisi nasional hak asasi manusia 2020-2024 2. Pembangunan ekonomi, yaitu jaminan akses terhadap energi yang berkelanjutan dan modern, peningkatan pertumbuhan ekonomi, yang merata dan berkelanjutan, tenaga kerja yang optimal dan produktif, serta pekerjaan yang layak untuk semua, membangun infrastuktur, mempromosikan industrialisasi inklusif dan berkelanjutan dan mendorong inovasi, mengurangi ketimpangan dalam dan antar-negara, dan memperkuat sarana pelaksanaan dan revitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan. 3. Pembangunan lingkungan, yaitu jaminan ketersediaan dan manajemen air dan sanitasi secara berkelanjutan, membuat kota dan pemukiman penduduk yang inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan, jaminan pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan, pengambilan tindakan segera untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya, melestarikan samudera, laut, dan sumber daya kelautan secara berkelanjutan untuk pembangunan berkelanjutan, melindungi, memulihkan dan meningkatkan pemanfaatan secara berkelanjutan terhadap ekosistem darat, mengelola hutan secara berkelanjutan, memerangi desertifikasi, dan menghentikan serta memulihkan degradasi lahan dan menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati. 4. Pembangunan hukum dan tata kelola, yaitu peningkatan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, akses terhadap keadilan bagi semua, dan membangun institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif. Keempat pilar ini terdefinisi secara eksplisit dalam 7 (tujuh) agenda pembangunan nasional. Komnas HAM sebagai institusi hak asasi manusia di Indonesia berkewajiban mengawasi penyelenggaraan pembangunan agar tidak mengabaikan hak asasi manusia dalam implementasinya. Untuk memastikan hal tersebut, Komnas HAM melalui 7 (tujuh) isu yang menjadi prioritas menetapkan kebijakan-kebijakan sebagai berikut: 1. Pelanggaran HAM yang terkait Konflik Agraria a. Membangun mekanisme bersama dengan pemangku kewajiban untuk menyelesaikan secara komprehensif pelanggaran HAM dalam konflik agraria. b. Integrasi penanganan konflik agraria secara strategis di tingkat nasional dan taktis di tingkat daerah. c. Melakukan kajian terkait isu aktual agraria. 44 KOMNAS HAM-2020

Select target paragraph3