rencana strategis
komisi nasional hak asasi manusia
2020-2024
d. Mempermudah akses terhadap keadilan dan sistem anti korupsi;
e. Mempermudah akses terhadap pelayanan dan perlindungan WNI di Iuar negeri.
3.2. Arah Kebijakan dan Strategi Komnas HAM
Komnas HAM dalam Pasal 75 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM bertujuan
untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, serta
meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna perkembangan pribadi
manusia Indonesia seutuhnya. Dalam rangka pengembangan kondisi yang
kondusif tersebut, Komnas HAM menggunakan seluruh instrumen HAM nasional
mau pun internasional, khususnya hak sipil dan politik dalam ICCPR, hak ekonomi,
sosial dan budaya dalam ESCSR, dan perlindungan kelompok khusus.
Sejatinya perkembangan situasi dan kondisi HAM memiliki peta jalan (roadmap
atau guidance) sebagai faktor penentu, di antaranya SDG’s, Bussiness and Human
Rights (BHR), komentar umum (General Comment) dan faktor pendukung lainnya.
Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, Komnas HAM telah melakukan inisiatif
untuk memonitoring implementasi SDG’s yang ditetapkan Badan PBB oleh
pemerintah Indonesia. Inisiasi tersebut diawali dengan pembentukan Tim
Bentukan Sidang Paripurna tentang sustainable development goals (SDG’s).
Kebijakan yang diambil antara lain adalah penentuan prioritas dari 17 tujuan
SDG’s yang akan dimonitor dan dievaluasi oleh Komnas HAM, penyusunan
instrumen pengukur SDG’s, dan penyusunan laporan alternatif dalam VNR
(voluntary national review). VNR merupakan mekanisme resmi di PBB yang mereview
kemajuan implementasi SDG’s oleh negara.
Dalam guiding principle sustainable development goals (tujuan pembangunan
berkelanjutan) terdapat 17 goals yang dapat dikelompokkan ke dalam 4 (empat)
pilar, yaitu:
1. Pembangunan sosial, yaitu penghapusan segala bentuk kemiskinan, mengakhiri
kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan peningkatan gizi dan pencanangan
pertanian berkelanjutan, jaminan kehidupan yang sehat dan meningkatkan
kesejahteraan penduduk di segala usia, dan jaminan kualitas pendidikan yang
adil dan inklusif serta meningkatkan kesempatan belajar seumur hidup untuk
semuanya, serta pencapaian kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
43
KOMNAS HAM-2020