rencana strategis komisi nasional hak asasi manusia 2020-2024 4 mewujudkan Komnas HAM sebagai lembaga yang mandiri dan profesional dalam memastikan pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM Sejak awal watak independensi menjadi landasan utama terbentuknya Komnas HAM guna memastikan norma-norma dan aturan hukum HAM dapat dilaksanakan dengan baik dan maksimal dengan menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawas yang independen dari kekuasaan. Kemandirian ini diwujudkan untuk memastikan hasil-hasil pengawasan yang dilakukan oleh Komnas HAM, baik dalam bentuk rekomendasi atau penilaian kondisi tertentu ataupun kebijakan dalam skema HAM bisa maksimal dilakukan oleh Komnas HAM. Sebagai lembaga yang mandiri dan erat kaitannya dengan pelayanan publik, profesionalitas tata kelola lembaga dan mekanisme kerja di dalam Komnas HAM dipastikan berjalan dengan baik dan tumbuh kembang semakin baik. Profesionalitas yang dimaksud di sini adalah tata kelola kelembagaan dan mekanisme kerja yang sesuai dengan asas penyelenggaraan tata kelola kelembagaan yang baik (good governance) dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Bangunan tata kelola Komnas HAM dan mekanisme kerja yang dibangun dimaksudkan untuk menunjang identitas Komnas HAM sebagai lembaga HAM . 2.3. Tujuan Komnas HAM Tujuan strategis menggambarkan kondisi yang ingin dicapai dalam periode Rencana Strategis yang ditetapkan dan memberikan arah dalam merumuskan sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, program dan kegiatan dalam menjalankan misi organisasi. Sejalan dengan rumusan misi yang telah disebutkan, Tujuan Strategis Renstra Komnas HAM 2020-2024 adalah sebagai berikut: 1. Menguatnya norma-norma HAM sebagai rujukan dalam penyelenggaraan negara; 2. Meningkatnya kondisi HAM yang kondusif di masyarakat; 3. Menguatnya kerjasama strategis Komnas HAM yang ditindaklanjuti; 4. Terwujudnya Komnas HAM sebagai lembaga yang memastikan pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM. 34 KOMNAS HAM-2020

Select target paragraph3