rencana strategis komisi nasional hak asasi manusia 2020-2024 “ “ Terwujudnya Komnas HAM yang Kredibel untuk Kemanusian yang Adil dan Beradab Dalam rangka mencapai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sebagaimana tercantum di dalam sila ke-2 Pancasila diperlukan kelembagaan yang terpercaya. Lembaga Komnas HAM yang terpercaya akan menjadi acuan bagi pemenuhan HAM. Maka pengertian kata ”kredibel” mensyaratkan lembaga yang kuat dan akuntabel serta dijalankan oleh sumber daya manusia yang kompeten. Implikasinya adalah setiap pandangan/pendapat Komnas HAM akan menjadi acuan dan rujukan dalam perbedaan pandangan terkait HAM, selanjutnya kebijakan pemerintah diharapkan dapat mengacu pada pandangan Komnas HAM. Demikian pula halnya dengan makna ”Adil” yang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sila ke-2 Pancasila memberi penekanan pada terciptanya rasa kemanusiaan yang adil dan beradab. Makna ”adil dan beradab” dalam Pancasila menekankan pada tidak adanya pembedaan bagi seluruh warga negara atas dasar Ras Etnis dan Golongan. Masyarakat yang beradab sebagaimana yang dicita-citakan dalam Pancasila dapat terwujud apabila masyarakat taat kepada norma HAM yang berlaku secara universal. 31 KOMNAS HAM-2020

Select target paragraph3