rencana strategis
komisi nasional hak asasi manusia
2020-2024
“
“
Terwujudnya
Komnas HAM yang
Kredibel untuk
Kemanusian yang
Adil dan Beradab
Dalam rangka mencapai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sebagaimana
tercantum di dalam sila ke-2 Pancasila diperlukan kelembagaan yang terpercaya.
Lembaga Komnas HAM yang terpercaya akan menjadi acuan bagi pemenuhan
HAM. Maka pengertian kata ”kredibel” mensyaratkan lembaga yang kuat
dan akuntabel serta dijalankan oleh sumber daya manusia yang kompeten.
Implikasinya adalah setiap pandangan/pendapat Komnas HAM akan menjadi
acuan dan rujukan dalam perbedaan pandangan terkait HAM, selanjutnya
kebijakan pemerintah diharapkan dapat mengacu pada pandangan Komnas
HAM. Demikian pula halnya dengan makna ”Adil” yang dalam Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945 ditegaskan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sila ke-2 Pancasila memberi penekanan pada terciptanya rasa kemanusiaan
yang adil dan beradab. Makna ”adil dan beradab” dalam Pancasila menekankan
pada tidak adanya pembedaan bagi seluruh warga negara atas dasar Ras Etnis
dan Golongan. Masyarakat yang beradab sebagaimana yang dicita-citakan
dalam Pancasila dapat terwujud apabila masyarakat taat kepada norma HAM
yang berlaku secara universal.
31
KOMNAS HAM-2020