rencana strategis
komisi nasional hak asasi manusia
2020-2024
BAB II
VISI, MISI, DAN TUJUAN KOMNAS HAM
S
ejak Komnas HAM didirikan pada tahun 1993 dengan Keputusan Presiden
Nomor 50 Tahun 1993 (Keppres No.50/1993) telah banyak hal yang dapat
dicatat dalam hubungannya dengan pemajuan dan penegakan HAM di
Indonesia. Pemajuan dan penegakan HAM tersebut bersesuaian dengan sila ke-2
Pancasila, yaitu: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pemajuan dan penegakan
HAM yang bersesuaian dengan Pancasila tersebut pada proses selanjutnya
memperoleh landasan konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A
sampai dengan Pasal 28J UUD 1945 (amandemen kedua UUD 1945 tahun 2000)
dan seiring dengan diundangkannya UU No.39/1999 dan UU No.26/2000 yang
disusul dengan UU No.40/2008 dan UU No.7/2012. Keseluruhan dasar hukum
tersebut menjadi dasar Komnas HAM dalam merumuskan Rencana Strategis
Tahun 2020-2024 yang memuat Visi, Misi dan Sasaran Strategis.
Rencana Strategis (Renstra) Komnas HAM RI 2020-2024 merupakan perencanaan jangka menengah yang berisi gambaran, tujuan, ataupun sasaran yang ingin
dicapai dalam lima tahun kedepan. Dalam mencapai tujuan tersebut, Komnas
HAM menetapkan:
2.1. Visi Komnas HAM
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir
periode perencanaan. Visi yang ditetapkan harus bersifat rasional, realistis, mudah
dipahami, mempunyai rumusan yang singkat, padat dan mudah diingat. Untuk
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia menetapkan visi, misi, serta tujuan organisasi di dalam Renstra 2020-2024.
Visi tersebut adalah:
30
KOMNAS HAM-2020