rencana strategis
komisi nasional hak asasi manusia
2020-2024
Aspek substantif diantaranya adalah adanya kekerasan dan intimidasi selama
proses pemeriksaan di kepolisian.
6. Kekerasan oleh Negara dan Kelompok Masyarakat
Terkait dengan kekerasan negara dan kelompok masyarakat, dilatarbelakangi
oleh situasi dimana ujaran kebencian yang berujung pada tindakan kekerasan
menunjukkan kecenderungan yang meningkat. Hal ini terjadi dalam Peristiwa
21-23 Mei 2019 dan 23-30 September 2019 yang terjadi di Jakarta dan beberapa
kota lainnya di Indonesia. Media penyampaian ujaran kebencian ini sebagian
besar melalui media sosial maupun forum-forum pertemuan.
7. Kebebasan Berpendapat, Berekspresi, dan Berserikat
Ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi semakin dipersempit melalui
diberlakukannya UU ITE, yakni ancaman pidana dengan alasan melakukan
pencemaran nama baik ataupun stigma radikalisme, sehingga siapa pun dapat
dikenakan hukuman dengan UU ITE yang membatasi kebebasan dalam berpendapat
dan berekspresi. Hak untuk berpendapat dan berekspresi dijamin di dalam
Undang-Undang tentang HAM dan Kovenan Hak Sipil dan Politik.
Sedangkan terkait dengan kebebasan berserikat dan berkumpul, terancam oleh
kebijakan pemerintah yang mengutamakan investasi dan kemudian bagi perusahaan
menjalankan usahanya dengan mengabaikan hak-hak pekerja untuk berserikat
dan berkumpul. Wacana Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan
menjadi ancaman yang sangat serius karena berpotensi untuk mengabaian hak
asasi manusia khususnya hak untuk berpendapat, berekspresi dan berserikat.
Indikasi ini sangat kuat karena proses perumusan dan penyusunan Omnibus Law
itu dilakukan secara tertutup dan tidak transparan.
27
KOMNAS HAM-2020