rencana strategis komisi nasional hak asasi manusia 2020-2024 Aspek substantif diantaranya adalah adanya kekerasan dan intimidasi selama proses pemeriksaan di kepolisian. 6. Kekerasan oleh Negara dan Kelompok Masyarakat Terkait dengan kekerasan negara dan kelompok masyarakat, dilatarbelakangi oleh situasi dimana ujaran kebencian yang berujung pada tindakan kekerasan menunjukkan kecenderungan yang meningkat. Hal ini terjadi dalam Peristiwa 21-23 Mei 2019 dan 23-30 September 2019 yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia. Media penyampaian ujaran kebencian ini sebagian besar melalui media sosial maupun forum-forum pertemuan. 7. Kebebasan Berpendapat, Berekspresi, dan Berserikat Ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi semakin dipersempit melalui diberlakukannya UU ITE, yakni ancaman pidana dengan alasan melakukan pencemaran nama baik ataupun stigma radikalisme, sehingga siapa pun dapat dikenakan hukuman dengan UU ITE yang membatasi kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi. Hak untuk berpendapat dan berekspresi dijamin di dalam Undang-Undang tentang HAM dan Kovenan Hak Sipil dan Politik. Sedangkan terkait dengan kebebasan berserikat dan berkumpul, terancam oleh kebijakan pemerintah yang mengutamakan investasi dan kemudian bagi perusahaan menjalankan usahanya dengan mengabaikan hak-hak pekerja untuk berserikat dan berkumpul. Wacana Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan menjadi ancaman yang sangat serius karena berpotensi untuk mengabaian hak asasi manusia khususnya hak untuk berpendapat, berekspresi dan berserikat. Indikasi ini sangat kuat karena proses perumusan dan penyusunan Omnibus Law itu dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. 27 KOMNAS HAM-2020

Select target paragraph3