rencana strategis
komisi nasional hak asasi manusia
2020-2024
ekstrim telah menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional. Saat ini, diduga
ada ratusan WNI yang tergabung dengan ISIS, yang ditahan di Suriah, Irak dan
Turki yang akan dilepaskan dari tahanan, sehingga muncul kontroversi terkait
dengan apakah mereka patut dipulangkan ke Indonesia atau tidak.
Berdasarkan hasil survei Komnas HAM bekerjasama dengan Litbang Kompas
tentang pendapat masyarakat terhadap penghapusan diskriminasi ras dan etnis,
pengelompokan dalam komunitas tertentu dan penerimaan atas perbedaan
nilainya cukup mengkhawatirkan. Mayoritas responden 83,1% menyatakan bahwa
kesamaan etnisitas (Cina, Arab, Jawa, Batak) memudahkan dalam kehidupan
bermasyarakat. Selain itu 82,7% responden menyatakan bahwa kesamaan ras
(kulit putih, kulit hitam) juga memudahkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Kondisi di atas menjadi ancaman serius dalam konteks membangun keberagaman
dan menjaga kebhinekaan sebagai pilar kebangsaan.
Komnas HAM menjadikan isu ini sebagai isu strategis karena secara nyata
ancaman terjadi dan kapabilitas kebijakan untuk memerangi intoleransi dan
ekstrimisme dengan kekerasan belum memadai. Dimensi lain adalah kehidupan
masyarakat juga sedikit banyak terpengaruh oleh pemahaman intoleransi.
Ini menjadi tantangan besar dalam kehidupan sosial yang memerlukan saling
menghormati dalam skema hak asasi manusia. Komnas HAM terus berupaya
menjalankan program dan fungsi penegakan maupun pemajuan HAM secara
komperhensif untuk membangun sikap yang toleran di antara masyarakat yang
beragam.
5. Akses atas Keadilan
Terkait dengan akses atas keadilan, berdasarkan pengaduan masyarakat
dimana sebagian besar terkait dengan akses atas keadilan terutama kepolisian.
Pada tahun 2019, Polri masih menduduki peringkat tertinggi sebagai pihak yang
diadukan yaitu 726 aduan. Tipologi kasus yang banyak diadukan oleh masyarakat
terkait dengan ketidaksesuaian prosedur penanganan laporan polisi. Dengan
begitu, Komnas HAM memandang bahwa akses atas keadilan menjadi hal yang
sangat penting dan fundamental dalam konteks pemenuhan dan perlindungan
HAM. Problem akses atas keadilan ini ada yang terkait dengan aspek prosedural
dan substantif. Aspek prosedural diantaranya adalah proses penyelidikan yang
lambat, proses penyidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan sebagainya.
26
KOMNAS HAM-2020