rencana strategis
komisi nasional hak asasi manusia
2020-2024
Dengan ditingkatkannya dasar hukum pembentukan Komnas HAM dari Kepres
menjadi Undang-Undang diharapkan Komnas HAM dapat menjalankan fungsinya
dengan lebih optimal untuk mengungkapkan berbagai bentuk pelanggaran hak
asasi manusia. Wewenang ini lebih diperkuatkan lagi dengan disahkannya
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia,
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras
dan Etnis dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan
Konflik Sosial.
Reformasi Kelembagaan menjadi hal penting yang harus dilakukan Komnas HAM
untuk mewujudkan Komnas HAM sebagai lembaga yang mandiri dan profesional
dalam pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.
I.3 Isu Strategis Komnas HAM
Melihat pada berbagai macam aduan yang diterima Komnas HAM dan peristiwa-peristiwa berdimensi hak asasi manusia yang berkembang di masyarakat
dimana dalam penanganannya tidak berdasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi
manusia, Komnas HAM menetapkan 7 (tujuh) isu strategis untuk mendorong
terciptanya perlindungan dan pencegahan pelanggaran HAM yang efektif.
Ketujuh isu strategis itu yakni:
1. Pelanggaran HAM yang terkait Konflik Agraria
Isu pelanggaran HAM dalam konflik agraria dipilih menjadi isu strategis berangkat
dari beberapa kondisi faktual. Pertama, konflik agraria menjadi salah satu tema
yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM setiap tahunnya. Kedua, kebijakan
tata kelola agraria masih terdapat kebijakan yang berpotensi pelanggaran HAM.
Ketiga, konflik agraria juga menjadi salah satu sumber pelanggaran HAM yang
lain, misalnya kekerasan, kehilangan identitas dan lain-lain.
22
KOMNAS HAM-2020