rencana strategis komisi nasional hak asasi manusia 2020-2024 Dengan ditingkatkannya dasar hukum pembentukan Komnas HAM dari Kepres menjadi Undang-Undang diharapkan Komnas HAM dapat menjalankan fungsinya dengan lebih optimal untuk mengungkapkan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Wewenang ini lebih diperkuatkan lagi dengan disahkannya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Reformasi Kelembagaan menjadi hal penting yang harus dilakukan Komnas HAM untuk mewujudkan Komnas HAM sebagai lembaga yang mandiri dan profesional dalam pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. I.3 Isu Strategis Komnas HAM Melihat pada berbagai macam aduan yang diterima Komnas HAM dan peristiwa-peristiwa berdimensi hak asasi manusia yang berkembang di masyarakat dimana dalam penanganannya tidak berdasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia, Komnas HAM menetapkan 7 (tujuh) isu strategis untuk mendorong terciptanya perlindungan dan pencegahan pelanggaran HAM yang efektif. Ketujuh isu strategis itu yakni: 1. Pelanggaran HAM yang terkait Konflik Agraria Isu pelanggaran HAM dalam konflik agraria dipilih menjadi isu strategis berangkat dari beberapa kondisi faktual. Pertama, konflik agraria menjadi salah satu tema yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM setiap tahunnya. Kedua, kebijakan tata kelola agraria masih terdapat kebijakan yang berpotensi pelanggaran HAM. Ketiga, konflik agraria juga menjadi salah satu sumber pelanggaran HAM yang lain, misalnya kekerasan, kehilangan identitas dan lain-lain. 22 KOMNAS HAM-2020

Select target paragraph3