rencana strategis
komisi nasional hak asasi manusia
2020-2024
Proses penanganan kasus dimulai dari penerimaan berkas kasus, penelaahan
kasus, pengumpulan alat bukti dan barang bukti, permintaan klarifikasi, pemanggilan, dan pemantauan lapangan dilakukan hingga pada akhirnya dapat disusun
rekomendasi atas aduan atau kasus tersebut. Rekomendasi menjadi salah satu
dari 4 (empat) indikator suatu kasus selesai ditangani oleh Komnsa HAM. Indikator
kasus selesai lainnya adalah (1) penghentian pemeriksaan aduan sesuai dengan
ketentuan pasal 91 ayat 1 UU No. 39 tahun 1999; (2) pelimpahan penanganan
kasus melalui mekanisme mediasi; dan (3) mekanisme rujukan (referal). Inilah
yang kemudian menjadi hasil akhir dari upaya penanganan kasus yang ditujukan
kepada pihak-pihak terkait demi upaya perbaikan dan masukan praktek penegakan
dan perlindungan HAM. Komnas HAM disamping pemberian rekomendasi, dapat
memberikan pendapat terkait perspektif pada persoalan HAM pada kasus yang
tengah dalam proses peradilan (amicus curiae).
Sepanjang tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, fungsi pemantauan dan
penyelidikan menangani 8.039 dugaan kasus pelanggaran HAM dan menghasilkan
568 rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM. Kasus yang paling banyak
ditangani berkaitan dengan kasus-kasus kepolisian, kasus-kasus pertanahan
atau sengketa lahan, pelayanan pemerintah daerah, dan isu-isu terkait korporasi.
Pemantauan atas situasi implementasi pelaksanaan HAM yang bersifat
tematik atau isu strategis di Indonesia menjadi agenda rutin yang dilaporkan
(Human Right Report) ke DPR, Presiden dan United Nations (UN). Sebagai
contoh Komnas HAM telah melaporkan situasi terkait permasalahan Papua,
situasi perlindungan pembela HAM (Human Right Defender), situasi pemenuhan
hak-hak warga binaan di rumah tahanan dan LP di Indonesia, situasi tentang
pencegahan penyiksaan, situasi tentang narapidana mati dan perlindungan
korban perdagangan orang (Human Trafficking).
Fungsi Mediasi HAM menuntut Komnas HAM untuk berperan aktif dalam
menyelesaikan sengketa. Mediator memiliki peran yang jelas dalam rangka
menciptakan para pihak yang bersengketa menyampaikan permasalahan dari
sudut pandang masing-masing pihak, memastikan adanya keseimbangan di
antara para pihak, dan memfasilitasi resolusi permasalahan. Pada tahun 2015
sampai dengan tahun 2019, fungsi mediasi HAM telah menangani dugaan
kasus pelanggaran HAM melalui mekanisme mediasi sebanyak 3.660 kasus yang
terdiri dari 2.702 sengketa lama dan 958 yang merupakan sengketa baru.
11
KOMNAS HAM-2020