rencana strategis komisi nasional hak asasi manusia 2020-2024 Proses penanganan kasus dimulai dari penerimaan berkas kasus, penelaahan kasus, pengumpulan alat bukti dan barang bukti, permintaan klarifikasi, pemanggilan, dan pemantauan lapangan dilakukan hingga pada akhirnya dapat disusun rekomendasi atas aduan atau kasus tersebut. Rekomendasi menjadi salah satu dari 4 (empat) indikator suatu kasus selesai ditangani oleh Komnsa HAM. Indikator kasus selesai lainnya adalah (1) penghentian pemeriksaan aduan sesuai dengan ketentuan pasal 91 ayat 1 UU No. 39 tahun 1999; (2) pelimpahan penanganan kasus melalui mekanisme mediasi; dan (3) mekanisme rujukan (referal). Inilah yang kemudian menjadi hasil akhir dari upaya penanganan kasus yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait demi upaya perbaikan dan masukan praktek penegakan dan perlindungan HAM. Komnas HAM disamping pemberian rekomendasi, dapat memberikan pendapat terkait perspektif pada persoalan HAM pada kasus yang tengah dalam proses peradilan (amicus curiae). Sepanjang tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, fungsi pemantauan dan penyelidikan menangani 8.039 dugaan kasus pelanggaran HAM dan menghasilkan 568 rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM. Kasus yang paling banyak ditangani berkaitan dengan kasus-kasus kepolisian, kasus-kasus pertanahan atau sengketa lahan, pelayanan pemerintah daerah, dan isu-isu terkait korporasi. Pemantauan atas situasi implementasi pelaksanaan HAM yang bersifat tematik atau isu strategis di Indonesia menjadi agenda rutin yang dilaporkan (Human Right Report) ke DPR, Presiden dan United Nations (UN). Sebagai contoh Komnas HAM telah melaporkan situasi terkait permasalahan Papua, situasi perlindungan pembela HAM (Human Right Defender), situasi pemenuhan hak-hak warga binaan di rumah tahanan dan LP di Indonesia, situasi tentang pencegahan penyiksaan, situasi tentang narapidana mati dan perlindungan korban perdagangan orang (Human Trafficking). Fungsi Mediasi HAM menuntut Komnas HAM untuk berperan aktif dalam menyelesaikan sengketa. Mediator memiliki peran yang jelas dalam rangka menciptakan para pihak yang bersengketa menyampaikan permasalahan dari sudut pandang masing-masing pihak, memastikan adanya keseimbangan di antara para pihak, dan memfasilitasi resolusi permasalahan. Pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, fungsi mediasi HAM telah menangani dugaan kasus pelanggaran HAM melalui mekanisme mediasi sebanyak 3.660 kasus yang terdiri dari 2.702 sengketa lama dan 958 yang merupakan sengketa baru. 11 KOMNAS HAM-2020

Select target paragraph3