rencana strategis
komisi nasional hak asasi manusia
2020-2024
dengan apa yang diamanatkan oleh Prinsip Paris. Hal ini karena Komnas HAM
memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran hak asasi
manusia yang berat (gross violation of human rights). Sementara dalam Statuta
Roma hanya sebatas memberikan pertimbangan yang berada dalam kompetensinya;
mendengarkan dan memperoleh informasi; mengadakan pertemuan yang teratur;
mendirikan kelompok kerja di antara anggota-anggotanya; melakukan konsultasi
dengan badan-badan lain.
d. Prinsip tambahan tentang status komisi dengan kewenangan kuasi-yudisial
Sebagaimana terdapat dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-undang No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, yaitu dalam fungsi pemantauan dan penyelidikan
serta fungsi pengawasan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang
No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan
Undang-undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial mempunyai
kewenangan kuasi-yudisial. Dalam menjalankan kewenangan ini, Komnas HAM
menerima pengaduan tentang pelanggaran hak asasi manusia dari masyarakat
dan secara pro aktif melakukan pemantauan atas kasus pelanggaran hak asasi
manusia. Hasil dari pemantauan yang dilakukan berupa rekomendasi yang
kemudian disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus yang
dipantau. Selain itu Komnas HAM juga melakukan amicus curiae atau sebagai
sahabat peradilan untuk memberikan perspektif hak asasi manusia atas suatu
kasus yang sedang berproses di pengadilan. Selain kewenangan kuasi-yudisial
ini, Komnas HAM juga memiliki kewenangan yudisial, yaitu sebagaimana tercantum
dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Untuk kewenangan yudisial ini, Komnas HAM diberikan kewenangan sebagai
penyelidik atas kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Penerapan Prinsip Paris ini menjadi salah satu unsur penting penilaian GANHRI
dan PBB untuk memberikan Akreditasi bagi institusi hak asasi manusia. Berkaitan
dengan hal tersebut Komnas HAM sebagai institusi hak asasi manusia di
Indonesia mendapatkan akreditasi “A”, sehingga Komnas HAM memiliki kesempatan
yang lebih luas untuk menyuarakan kondisi dan situasi hak asasi manusia di
Indonesia pada dunia internasional.
8
KOMNAS HAM-2020