7. Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik, dan Kementerian Sosial melakukan penguatan data (terpilah) dan informasi statistik mengenai kelompok rentan di Indonesia sebagai bahan untuk merumuskan kebijakan dan regulasi berkaitan dengan pemenuhan hak atas kesehatan. 8. Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk menginisiasi dan memulai kerjasama multilateral/bilateral antara Indonesia dengan negara mitra penempatan dalam perlindungan hak atas kesehatan PMI. 93

Select target paragraph3