terjangkau. 225 Menurut Komite Hak Ekosob tidak ada justifikasi atas turunnya pelindungan bagi kelompok rentan dari diskriminasi di bidang kesehatan.226 b. Pelindungan kesehatan khusus bagi pekerja migran UU PPMI secara eksplisit menyatakan bahwa dalam keadaan bencana atau wabah penyakit, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban dalam menjamin pelindungan serta mengurus kepulangan PMI. Selama pengurusan kepulangan tersebut, penyediaan bantuan kebutuhan dasar dan barang/jasa berkaitan pelindungan PMI menjadi kewajiban Indonesia melalui berbagai lembaga dan instrumen yang dimiliki. Kerjasama bilateral dan multilateral yang kuat antara Indonesia dengan negara-negara penempatan dapat memastikan pelindungan hak atas kesehatan bagi pekerja migran 227 seperti perluasan akses terhadap layanan kesehatan dan perlindungan sosial. c. Prioritas sumber daya layanan kesehatan bagi kelompok rentan Dalam kondisi kelangkaan yang terjadi pada sumber daya kesehatan seperti fasilitas karantina, tes, obat-obatan, bahkan vaksin, kelompok rentan berhak mendapatkan prioritas. Salah satu kewajiban inti minimum yang terkandung dalam KIHESB yang wajib dipenuhi Negara adalah akses terhadap fasilitas, barang dan jasa kesehatan tanpa diskriminasi terutama bagi kelompok rentan. Lebih lanjut ketidakpatuhan terhadap kewajiban minimum tidak dapat dibenarkan bahkan pada saat kelangkaan sumber daya terjadi karena hal tersebut tidak dapat dikurangi (non-derogable).228 d. Layanan kesehatan ‘jemput bola’ bagi kelompok disabilitas dan lansia Kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas yang mengalami keterbatasan dalam mengakses layanan kesehatan memerlukan kebijakan afirmatif seperti layanan homevisit/homecare, dan telemedicine (telemedis) yang sangat sesuai dengan kondisi yang mengharuskan minimalisasi pertemuan tatap muka. WHO dalam Disability Considerations during the COVID-19 Outbreak memberikan rekomendasi kepada penyedia layanan disabilitas seperti panti sosial (baik yang dikelola negara dan swasta) untuk memberikan layanan kesehatan yang sesuai melalui konsultasi berbasis rumah atau melalui platform yang serupa seperti yang digunakan dalam telemedis.229 Meskipun layanan telemedis dalam praktiknya tidak diarahkan menggantikan interaksi tatap muka dokter-pasien namun layanan telemedis dapat memberikan kesempatan penyelenggaraan praktik kedokteran bagi lansia dan disabilitas yang bebas dari batasan jarak. 230 Pandemi COVID-19 dapat menjadi momen yang 225 UN Economic and Social Council CESCR General Comment No. 14: The Right to the Highest Attainable Standard of Health (Art. 12) (n 1). 226 Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights dan World Health Orginization (n 22). 227 International Labour Organization, “Protecting migrant workers during the COVID-19 pandemic: Recommendations for Policy-makers and Constituents” (2020). 228 United Nations, Right of everyone to the enjoyment of the highest attainable standard of physical and mental health 2013 A/68/297. 229 World Health Organization, “Disability considerations during the COVID-19 outbreak” (2020). 230 Pukovisa Prawiroharjo, Peter Pratama dan Nurfanida Librianty, “Layanan Telemedis di Indonesia: Keniscayaan, Risiko, dan Batasan Etika” (2019) Vol.3-1 Jurnal Etika Kedokteran Indonesia. 87

Select target paragraph3