yang dimaksud tidak memiliki pendapatan yang cukup namun dan tidak memiliki identitas
diri yang masuk dalam sistem kependudukan, bahkan banyak dari mereka tidak memiliki
kemampuan baca tulis. Secara khusus bagi para penyandang disabilitas mental dan lansia
yang berada di panti sosial dengan kondisi yang memprihatinkan, umumnya tidak memiliki
identitas kependudukan. Survei yang dilakukan Komnas HAM RI bekerja sama dengan
Litbang Kompas (2020) menyatakan bahwa 61,3% responden menyatakan bahwa subsidi
BPJS Kesehatan gratis oleh pemerintah kurang atau tidak tepat sasaran. 222 Hal ini
menandakan bahwa mayoritas masyarakat merasakan bahwa sasaran PBI dalam program
BPJS Kesehatan harus terus disempurnakan agar dapat mencakup setiap kelompok yang
membutuhkan termasuk di dalamnya kelompok rentan yang tidak memiliki akses atas
legalitas identitas dirinya.
Permasalahan identitas dalam sistem kependudukan juga dialami oleh kelompok
masyarakat adat yang saat ini keberadaannya belum diakui secara sepenuhnya oleh
negara. Begitu juga dengan anak yang baru lahir yang belum memiliki kelengkapan
dokumen diri seperti akta kelahiran namun memerlukan bantuan medis darurat.
Berdasarkan pengalaman advokasi yang telah dilakukan B1 (NGO Pemerhari Jaminan
Kesehatan Nasional), Sdr. T dari B1 mengungkapkan bahwa seorang ibu miskin dengan
anak yang baru lahir harus hadir di rumah sakit setiap hari hanya untuk memenuhi kebijakan
dari peraturan BPJS 1 poli 1 hari. “… Dia ini baru lahir 8 bulan harus operasi ini-nya,
belakangnya. Ibu miskin. Saya bilang ke suster mengapa harus nunggu besok lagi? Dijawab
itu kebijakan BPJS pak kalau nggak, nggak bisa dibayar,” ujar Sdr.T menceritakan apa yang
ditemuinya di lapangan.
Survei Hak Atas Kesehatan yang dilakukan Komnas HAM RI dengan Litbang Kompas
menemukan bahwa identitas yang tidak didaftarkan oleh RT/RW/kelurahan menjadi alasan
keempat terbanyak (22,2%), setelah tidak sanggup bayar iuran (52,1%), aturan berbelit-belit
(30,2%), dan tidak tahu caranya (25,4%) yang menyebabkan seseorang tidak memiliki BPJS
Kesehatan.223 Hal ini tentu memerlukan analisis yang lebih mendalam namun setidaknya
dapat dijadikan indikasi awal bahwa masih ditemukan warga yang tidak dapat memiliki
akses jaminan sosial atau jaminan kesehatan nasional karena persoalan administrasi
kependudukan terutama di tingkat pemerintahan rendah. Persoalan data identitas diri
seharusnya tidak menghalangi setiap orang untuk mendapatkan akses pelayanan
kesehatan. Dalam Pasal 29 Ayat (1) UU tentang Pelayanan Publik, penyelenggaran
berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota
masyarakat tertentu. Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 29 Ayat (1) UU Pelayanan Publik
mencantumkan masyarakat tertentu merupakan kelompok rentan, antara lain penyandang
cacat (penyandang disabilitas), lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam,
dan korban bencana sosial. Perlakuan khusus kepada masyarakat tertentu diberikan tanpa
tambahan biaya. Sistem JKN yang tidak mampu mengakomodasi hak atas kesehatan
berlawanan dengan amanat UU Pelayanan Publik di mana layanan kesehatan sekaligus
program jaminan sosial adalah salah satu dari bentuk pelayanan publik.
222
Komnas HAM dan Litbang Kompas, “Survei Hak Atas Kesehatan” (2020).
223
ibid.
85