1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan
hobi yang membahayakan sendiri; dan
3. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiyaan, kekerasan seksual, korban
terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Keterbatasan penggunaan JKN yang tidak bisa dilakukan di luar negeri berdampak pada
perlindungan kesehatan bagi pekerja migran. Sebagaimana yang telah diatur dalam UU
PPMI, saat ini belum ada jaminan kesehatan yang secara khusus dapat digunakan bagi
pekerja migran untuk dapat mengakses layanan kesehatan di masing-masing negara
penempatan. Selain itu, biaya medical check-up sebagai salah satu tahap prapenempatan
tidak dapat ditanggung dalam JKN. Hal ini mengakibatkan pekerja migran harus
mengeluarkan dana pribadi dari proses prapenempatan hingga kepulangan kembali.
Penyandang disabilitas psikososial dengan gejala depresi tidak mampu mendapatkan akses
pembiayaaan pengobatan melalui JKN apabila mengalami upaya bunuh diri atau tindakan
melukai diri sendiri. Pengeluaran jenis manfaat gangguan kesehatan akibat sengaja
menyakiti sendiri menimbulkan diskriminasi secara tidak langsung bagi para penyandang
disabilitas psikososial untuk mengakses layanan kesehatan. Ketentuan afirmatif bagi
penyandang disabilitas psikososial seharusnya dihadirkan guna mengakomodasi kebutuhan
kesehatan bagi para penyandang disabilitas psikososial.
Program JKN secara langsung juga menyulitkan kelompok perempuan, anak, remaja, dan
lansia sebagai kelompok yang rentan dengan kekerasan seksual dan tindak penganiayaan.
BPJS Kesehatan beralasan bahwa skema JKN hanya terkait pada hal-hal yang
substansinya tentang penyakit, sedangkan korban kekerasan seksual bukan karena
penyakit. 219 Perlindungan bagi hak atas kesehatan bagi korban kekerasan seksual dan
tindak penganiayaan sebelumnya sudah diakomodir dalam Undang Undang Nomor 31
Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban namun hal itu belum cukup seperti
layanan visum bagi korban kekerasan seksual dalam implementasinya masih sangat sulit
diakses terkendala dengan pembiayaan. Selain itu, mekanisme pembiayaan yang ada di
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hanya menanggung biaya perawatan bagi
korban dan saksi yang terkait dengan proses penegakan hukum. 220 Langkah pemerintah
untuk mengatur bahwa layanan korban tindak pidana tidak dijamin BPJS patut disayangkan
karena belum menjamin pemenuhan hak korban khususnya bantuan medis yang
memadai.221
Sebagian besar kelompok rentan seperti pekerja migran, lansia, anak, penyandang
disabilitas banyak yang tidak masuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang
mensyaratkan data penduduk by name by address. Hal ini disebabkan kelompok rentan
219
Alfian Putra Abdi, “LPSK Cuma Tanggung Biaya Perawatan Korban yang Terkait Proses Hukum” (Tirto, 2020)
<https://tirto.id/lpsk-cuma-tanggung-biaya-perawatan-korban-yang-terkait-proses-hukum-ddRN> diakses 6
Oktober 2020.
220
ibid.
221
ICJR, “ICJR : Keputusan Pemerintah untuk Mencabut layanan bantuan Korban dari BPJS Kesehatan
Mengecewakan” (2020) <https://icjr.or.id/icjr-keputusan-pemerintah-untuk-mencabut-layanan-bantuankorban-dari-bpjs-kesehatan-mengecewakan/> diakses 6 Oktober 2020.
84