kesehatan tingkat primer. Hal ini menyulitkan ODHA yang membutuhkan obat-obatan rutin seperti obat ARV sebagai satu-satunya metode terapi pengobatan yang telah terbukti membantu mempertahankan kondisi orang dengan HIV. Terganggunya ketersediaan obatobatan berpotensi mengakibatkan tingginya kasus putus obat yang juga dapat memperburuk tingkat kesehatan ODHA bahkan bisa menemui kematian hingga berisiko penularan kepada orang lain.217 Penurunan jumlah kematian akibat AIDS adalah hal yang tidak bisa ditawar karena menyangkut hak untuk hidup sebagai HAM yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun (non-derogable rights). Negara harus melakukan serangkaian tindakan, strategi, dan kebijakan yang progresif untuk mengatasi fenomena putus obat dan menjamin aksesibilitas masyarakat untuk tes HIV dan perawatan lainnya yang terjangkau dan aman. B. Jaminan Kesehatan Bagi Kelompok Rentan Sistem jaminan kesehatan nasional di Indonesia diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”). Bentuk kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak atas kesehatan adalah dengan menyediakan layanan kesehatan termasuk fasilitas kesehatan yang diperlukan dengan menciptakan kondisi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. Melalui ketentuan UU BPJS, pemerintah mewajibkan setiap warga negara menjadi peserta sistem jaminan kesehatan nasional tersebut. Namun, kenyataannya masih banyak masyarakat yang mengeluhkan kuantitas dan kualitas pelayanan yang diperoleh di berbagai daerah. Penyaluran PBI JKN masih belum akurat, yaitu penerima PBI JKN yang saat ini sebesar 96,8 juta jiwa dengan akurasi sekitar 57%. Hal ini menyebabkan sekitar 40 juta masyarakat miskin rentan masih belum menerima bantuan pembayaran iuran JKN. 218 Survei yang diadakan oleh Komnas HAM RI bekerjasama dengan Litbang Kompas juga menemukan ketidaktepatan penerima sasaran PBI BPJS. Dari 1.200 responden di 34 provinsi, 61,3% menyatakan bahwa subsidi iuran BPJS tidak tepat sasaran. Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam UU SJSN dan UU BPJS bersifat wajib untuk dimiliki setiap penduduk Indonesia. Kewajiban ini berkaitan dengan prinsip kegotongroyongan yang dimiliki lembaga BPJS yaitu prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwajibkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah, atau penghasilannya. Hal ini dapat diartikan kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bagi setiap penduduk bertujuan untuk penanggungan beban secara bersama-sama agar terwujudnya jaminan kesehatan. Sayangnya sifat gotong royong dalam menanggung beban jaminan sosial tidak diimbangi dengan gotong royong melindungi hak atas kesehatan bagi kelompok rentan. Melalui Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah menetapkan manfaat yang tidak dijamin. Beberapa daftar manfaat yang tidak dijamin tersebut menghambat perlindungan hak atas kesehatan kelompok rentan seperti: 217 Iffah Nur Arifah, “Ribuan Orang dengan HIV di Indonesia Terancam Putus Mengkonsumsi Obat” (ABC News, 2019) <https://www.abc.net.au/indonesian/2019-12-03/pasien-hiv-keluhkan-kelangkaan-obat/11755184> diakses 5 Oktober 2020. 218 Ali (n 153). 83

Select target paragraph3