sasaran menimbang karakteristik sebagian masyarakat adat pedalaman yang masih
menjalani pola hidup berpindah.
Ke depannya, pemerintah juga perlu melakukan konsultasi sebagai bentuk pelibatan secara
menyeluruh dengan masyarakat adat untuk mendapatkan aspirasi dan memahami
kebutuhan hidup mereka. Selain itu, perlu disusun mekanisme pemulihan hak-hak
masyarakat adat secara partisipatif dan untuk mengimplementasikannya secara bertahap
dan progresif hak-hak atas ruang hidup dan kehidupan bagi masyarakat adat. Sistem
perawatan kesehatan juga perlu diperkuat dan alokasi anggaran kesehatan nasional perlu
ditingkatkan untuk menjamin pembiayaan yang memadai, adil dan berkelanjutan.
Pemerintah perlu meningkatkan ketersediaan dan aksesibilitas layanan kesehatan di daerah
terpencil, dengan fokus khusus pada perawatan primer, peran umum praktisi, dan
mempertimbangkan situasi kekhasan masyarakat adat.
A.7. Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA)
Stigmatisasi dan Diskriminasi Pelayanan Kesehatan
Stigmatisasi menjadi faktor penyebab utama yang menghambat ODHA sebagai populasi
kunci untuk mendapatkan akses terhadap fasilitas kesehatan publik. Stigmatisasi ini
kemudian membentuk pola diskriminasi baik langsung maupun tidak langsung, seperti
kebijakan atau regulasi yang diskriminatif dan tindakan diskriminasi secara langsung oleh
pihak fasilitas kesehatan atau tenaga medis serta masyarakat kepada ODHA. Bentuk
hambatan diskriminatif jelas melanggar prinsip hak asasi manusia secara khusus hak atas
kesehatan.
Sebagaimana yang telah dituangkan dalam Paragraf 18 Komentar Umum Komite Hak-Hak
Ekonomi Sosial dan Budaya Nomor 14 dengan merujuk pada Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 3
KIHESB, negara pihak berjanji menjamin akses perawatan kesehatan dan faktor-faktor
penentu kesehatan, juga pada wahana perlindungannya tanpa diskriminasi dengan dasar
status kesehatan (termasuk HIV/AIDS) yang bertujuan atau memengaruhi penghapusan
atau ketidakseimbangan kesamaan dalam menikmati atau pemenuhan hak atas kesehatan.
Dalam panduan nomor 4 International Guidelines on HIV/AIDS and Human Rights
dinyatakan bahwa negara harus mengevaluasi serta mereformasi segala hukum/regulasi
dan sistem untuk memastikan kesesuaian dengan instrumen hukum HAM internasional dan
tidak disalahgunakan dalam konteks ODHA dan kelompok rentan lainnya. 216 Lebih lanjut
dalam panduan nomor 5, negara harus memberlakukan dan menguatkan kebijakan
antidiskriminasi untuk melindungi kelompok rentan secara khusus ODHA dari diskriminasi di
sektor publik dan privat. Dalam rangka pemenuhan hak atas kesehatan bagi ODHA
diperlukan kerangka regulasi, kelembagaan, dan strategi pembangunan kesehatan yang
inklusif sebagai bentuk tanggung jawab negara sebagai pemangku kewajiban (duty bearer)
hak segenap masyarakatnya.
Minimnya Jaminan Ketersediaan Obat dan Tes HIV
Sebagaimana kondisi yang dialami kelompok rentan lainnya dalam hal ketersediaan
alat/obat penunjang kesehatan ODHA rawan terjadi kekurangan khususnya di fasilitas
216
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, “The Protection of Human Rights in The
Context of Human Immunodeficiency Virus (HIV) and Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS)” (1997) ECN_4-RES-1997-33.
82