Pelayanan kesehatan primer harus terpenuhi. Pemerintah wajib berupaya secara bertahap
untuk memenuhi hak atas kesehatan masyarakat adat, serta menggunakan sumber daya
yang maksimal. Kewajiban ini juga mengacu pada “derajat kesehatan tertinggi yang dapat
dicapai” (the highest attainable standard of health) sebagai sasaran hak atas Kesehatan
yang tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan
Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya), Pasal 9 ayat (1) UndangUndang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Konstitusi World Health Organization
(WHO) 1948.
Aspek keberterimaan menjadi salah satu kunci dalam melihat hak atas kesehatan bagi
masyarakat adat. Dalam hal budaya, hak atas kesehatan menjaga agar pelayanan, fasilitas,
dan kondisi kesehatan yang tersedia dapat secara proporsional sesuai dengan latar
belakang dan budaya setiap orang. Sebagai contoh Masyarakat Baduy yang masih
mengacu pada pengobatan tradisional untuk merawat dan menjaga kesehatan kehamilan
dan persalinan. 213 Hal ini memerlukan pendekatan dari tenaga kesehatan agar bersedia
melakukan pemeriksaan kehamilan dan persalinan di fasilitas kesehatan. Consent sangat
diperlukan dalam mendekatkan fasilitas kesehatan tingkat lanjut bagi kelompok masyarakat
adat. Apalagi dalam Kajian LIPI menemukan bahwa salah satu faktor sosial budaya yang
memengaruhi perilaku kesehatan ibu dan anak adalah adanya anggapan tenaga kesehatan
dianggap sebagai ‘orang luar’ sehingga kehadiran tenaga kesehatan tidak dapat diterima
dengan mudah.214
Untuk itu, perlu dikembangkan sosialisasi informasi dan promosi kesehatan yang sesuai
dengan budaya masing-masing daerah untuk mencegah penyakit menular dan tidak
menular, khususnya bagi masyarakat adat di daerah terpencil. Untuk memenuhi kebutuhan
tenaga kesehatan yang masih sangat kurang, dan untuk menambah tenaga kesehatan yang
kompeten dan dapat dipercaya oleh masyakat setempat, maka anggota masyarakat adat
dapat diberikan pelatihan sebagai tenaga kesehatan. Dapat didesain pola pelatihan yang
disesuaikan mengikuti akreditasi sebagai praktisi kesehatan dan diintegrasikan ke dalam
sistem perawatan kesehatan di semua tingkatan. Tentunya disertai pula dengan kurikulum
perawatan kesehatan yang turut melingkupi layanan kesehatan sesuai budaya setempat.
Terhadap pengobatan tradisional, Pemerintah wajib melakukan pengawasan pelayanan
pengobatan tradisional sebagai perwujudan perlindungan bagi masyarakat.215 Pengawasan
ini terkait dengan tujuan menjaga mutu dan keamanan penggunaan obat tradisional.
Bagi masyarakat adat yang memilih untuk hidup berpindah, pemerintah harus
mengembangkan program pembangunan yang lebih holistik dan berbasis HAM sesuai
kebutuhan mereka. Program pengadaan rumah sehat dan pembinaan untuk menetap
memang sudah diadakan oleh Kementerian Sosial, namun program ini dinilai belum tepat
213
Vita Kartika, Rozana Ika Agustiya dan Asep Kusnali, “Budaya Kehamilan dan Persalinan pada Masyarakat
Baduy, di Kabupaten Lebak, Tahun 2018” (2019) Vol.22-3 Buletin Penelitian Sistem Kesehatan 192.
214
Yogaswara (n 141).
215
Pasal 59 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.
10761/Menkes/SKIVII1/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional dan Penerapan Pengobatan
Tradisional (SP3T).
81