perekrutan, pemberi kerja, dan pemerintah. 211 Oleh karena itu, sebuah konsep Portable
Universal Health Coverage perlu dibangun untuk mendukung aksesibilitas layanan
kesehatan bagi pekerja migran. Yuyun Wahyiningrum, Representatif Indonesia dalam
ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) 2019-2021, menyatakan
bahwa:
“A portable UHC for migrant workers is doable and needed but it is not without challenges.
Some issues that need to be resolved collectively include those related to cultural and
linguistic accessibility, financing, coordination between the country of origin and destination
and data management.”212
Peran aktif Negara dalam menjalin kerjasama internasional dibutuhkan demi upaya
perlindungan pekerja migran.
A.6. Masyarakat Adat
Konsitusi telah mengamanatkan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sebagaimana diatur dalam
Pasal 18B ayat (2) UUD RI 1945. Pengakuan dan penghormatan ini penting sebagai
langkah awal untuk memastikan aksesibilitas masyarakat adat terhadap berbagai pelayanan
publik, termasuk layanan kesehatan. Namun sampai saat ini, belum ada regulasi yang
menjamin adanya pengakuan legal masyarakat adat dari Negara. Hal ini mengakibatkan
masyarakat adat tidak masuk ke dalam sistem administrasi kependudukan yang juga
mengakibatkan masyarakat adat yang terkurangi haknya bahkan terabaikan dalam
penikmatan hak atas kesehatan, termasuk di dalamnya, yaitu program JKN. Padahal Pasal
24 Indigeneous and Tribal Peoples Convention 1989 (No.169) menyatakan bahwa skema
perlindungan sosial harus diperluas secara progresif untuk mencakup setiap orang dan
diimplementasikan tanpa diskriminasi. Lebih lanjut Pasal 21 UNDRIP menyatakan bahwa
masyarakat adat berhak atas pengembangan kondisi sosial ekonominya yang salah satunya
adalah jaminan sosial.
Berdasarkan instrumen-instrumen HAM tersebut, pemerintah memiliki kewajiban memenuhi
hak atas kesehatan bagi masyarakat adat. Kewajiban memenuhi ini dapat dilakukan dengan
menyediakan dan memenuhi fasilitas obat-obatan dan rumah sakit yang memadai dan
terjangkau, yang disesuaikan dengan budaya mereka (culturally appropriate), terjangkau
secara ekonomi dan fisik (affordability), dan tidak diskriminatif. Termasuk bagi masyarakat
adat yang tinggal di daerah terpencil, yang juga membutuhkan akses tambahan dukungan
infrastruktur untuk dapat mengakses hak-haknya. Anggota komunitas masyarakat adat
harus memiliki akses penuh terhadap fasilitas kesehatan masyarakat, barang dan jasa,
termasuk yang berkaitan dengan faktor penentu kesehatan, seperti air yang aman dan layak
minum dan makanan yang memadai, serta sanitasi yang bersih.
211
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, “Migrant workers: their right to health
care” (2020) <https://www.ohchr.org/EN/NewsEvents/Pages/Migrantworkerstheirrighttohealthcare.aspx>
diakses 2 Oktober 2020.
212
Yuyun Wahyuningrum, “Leveraging COVID-19 to Improve the Right to Health of Migrant Workers” [2020]
ASEAN Focus 28.
80