migrasi dalam konteks pekerja migran seharusnya masuk ke dalam kategori pelayanan
publik sehingga intervensi negara dalam bentuk bantuan pembiayaan kesehatan.
Adanya dugaan praktik komodifikasi dalam penerbitan surat keterangan sehat bagi calon
PMI adalah praktik pelanggaran hak atas kesehatan karena dapat membahayakan
kesehatan calon PMI juga orang di sekitar pada saat berada di negara penempatan. Setiap
calon PMI berhak mendapatkan layanan tes kesehatan yang valid dan bermutu, sehingga
keamanan para calon PMI sebelum dan sesudah masa penempatan dapat terjamin. Praktik
komodifikasi selain merupakan bentuk penyelewengan terhadap ketentuan keamanan dan
termasuk dalam bagian tindak pidana korupsi juga merupakan bentuk diskriminasi berbasis
ekonomi ketika calon PMI yang memiliki dana lebih dapat mengakses surat keterangan
sehat dengan mudah.
Belum ada peraturan perundang-undangan terkait dengan pekerja migran dari Indonesia
yang secara tegas memberikan jaminan fasilitas pembiayaan layanan kesehatan bagi para
pekerja migran. Fasilitas jaminan sosial yang disediakan pemerintah hanya berupa jaminan
kecelakaan, hari tua, dan kematian yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, kelompok pekerja migran tidak masuk dalam kategori PBI dalam BPJS
Kesehatan. Hal ini semakin menyulitkan pekerja migran beserta keluarganya untuk
mengakses layanan kesehatan baik di negara tujuan maupun negara asal yaitu Indonesia.
Tanggung jawab penyediaan jaminan kesehatan bagi para pekerja migran dari Indonesia
justru lebih diserahkan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Keselamatan jiwa pekerja migran Indonesia di manapun berada merupakan tanggung jawab
Pemerintah Indonesia. Pencegahan kematian pekerja migran baik karena penyakit,
kekerasan, dan kecelakaan adalah hal yang tidak dapat ditawar-tawar. Fasilitas pelayanan
kesehatan khususnya dalam keadaan darurat harus dapat diakses dengan mudah oleh para
pekerja migran beserta keluarganya. Paragraf 28 Konvensi Internasional Pekerja Migran
menyatakan bahwa pekerja migran dan keluarganya berhak untuk mendapatkan perawatan
medis yang sangat dibutuhkan untuk kelangsungan hidup mereka atau untuk menghindari
kerusakan terhadap kesehatan yang tidak dapat dipulihkan atas dasar kesetaraan perlakuan
dengan warga negara dari negara yang bersangkutan.
Pelindungan hak atas kesehatan bagi pekerja migran tidak dapat dilepaskan dengan upaya
perbaikan tata kelola migrasi tenaga kerja untuk mengurangi jalur-jalur migrasi
nonprosedural dan indikasi tindak pidana perdagangan orang. Langkah-langkah perbaikan
tata kelola ini bertujuan melindungi penikmatan hak asasi pekerja/buruh migran termasuk di
dalamnya hak atas kesehatan. Perbaikan tata kelola juga harus dilaksanakan secara
bersamaan dengan penguatan peran atase ketenagakerjaan sebagai wujud peran dan
kehadiran negara untuk mengawasi dan memberikan perlindungan baik pekerja migran.
Pemerintah Indonesia juga dapat memanfaatkan jalur diplomasi bilateral atau regional yang
telah ada. Koordinasi soal penyediaan jaminan kesehatan bagi para pekerja migran di
masing-masing negara tujuan penempatan dapat dilakukan agar para pekerja migran dapat
mengakses layanan kesehatan dasar yang tersedia di negaranya masing-masing. Pelapor
Khusus PBB untuk Hak Atas Kesehatan, Anand Grover, merekomendasikan untuk
pembentukan koridor ketenagakerjaan (dalam konteks pekerja migran) yang ditegakkan
melalui kesepakatan bilateral yang dinegosiasikan sesuai dengan kerangka hak atas
kesehatan, dan yang secara jelas mendefinisikan hak-hak pekerja migran, kewajiban agen
79