migrasi dalam konteks pekerja migran seharusnya masuk ke dalam kategori pelayanan publik sehingga intervensi negara dalam bentuk bantuan pembiayaan kesehatan. Adanya dugaan praktik komodifikasi dalam penerbitan surat keterangan sehat bagi calon PMI adalah praktik pelanggaran hak atas kesehatan karena dapat membahayakan kesehatan calon PMI juga orang di sekitar pada saat berada di negara penempatan. Setiap calon PMI berhak mendapatkan layanan tes kesehatan yang valid dan bermutu, sehingga keamanan para calon PMI sebelum dan sesudah masa penempatan dapat terjamin. Praktik komodifikasi selain merupakan bentuk penyelewengan terhadap ketentuan keamanan dan termasuk dalam bagian tindak pidana korupsi juga merupakan bentuk diskriminasi berbasis ekonomi ketika calon PMI yang memiliki dana lebih dapat mengakses surat keterangan sehat dengan mudah. Belum ada peraturan perundang-undangan terkait dengan pekerja migran dari Indonesia yang secara tegas memberikan jaminan fasilitas pembiayaan layanan kesehatan bagi para pekerja migran. Fasilitas jaminan sosial yang disediakan pemerintah hanya berupa jaminan kecelakaan, hari tua, dan kematian yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, kelompok pekerja migran tidak masuk dalam kategori PBI dalam BPJS Kesehatan. Hal ini semakin menyulitkan pekerja migran beserta keluarganya untuk mengakses layanan kesehatan baik di negara tujuan maupun negara asal yaitu Indonesia. Tanggung jawab penyediaan jaminan kesehatan bagi para pekerja migran dari Indonesia justru lebih diserahkan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Keselamatan jiwa pekerja migran Indonesia di manapun berada merupakan tanggung jawab Pemerintah Indonesia. Pencegahan kematian pekerja migran baik karena penyakit, kekerasan, dan kecelakaan adalah hal yang tidak dapat ditawar-tawar. Fasilitas pelayanan kesehatan khususnya dalam keadaan darurat harus dapat diakses dengan mudah oleh para pekerja migran beserta keluarganya. Paragraf 28 Konvensi Internasional Pekerja Migran menyatakan bahwa pekerja migran dan keluarganya berhak untuk mendapatkan perawatan medis yang sangat dibutuhkan untuk kelangsungan hidup mereka atau untuk menghindari kerusakan terhadap kesehatan yang tidak dapat dipulihkan atas dasar kesetaraan perlakuan dengan warga negara dari negara yang bersangkutan. Pelindungan hak atas kesehatan bagi pekerja migran tidak dapat dilepaskan dengan upaya perbaikan tata kelola migrasi tenaga kerja untuk mengurangi jalur-jalur migrasi nonprosedural dan indikasi tindak pidana perdagangan orang. Langkah-langkah perbaikan tata kelola ini bertujuan melindungi penikmatan hak asasi pekerja/buruh migran termasuk di dalamnya hak atas kesehatan. Perbaikan tata kelola juga harus dilaksanakan secara bersamaan dengan penguatan peran atase ketenagakerjaan sebagai wujud peran dan kehadiran negara untuk mengawasi dan memberikan perlindungan baik pekerja migran. Pemerintah Indonesia juga dapat memanfaatkan jalur diplomasi bilateral atau regional yang telah ada. Koordinasi soal penyediaan jaminan kesehatan bagi para pekerja migran di masing-masing negara tujuan penempatan dapat dilakukan agar para pekerja migran dapat mengakses layanan kesehatan dasar yang tersedia di negaranya masing-masing. Pelapor Khusus PBB untuk Hak Atas Kesehatan, Anand Grover, merekomendasikan untuk pembentukan koridor ketenagakerjaan (dalam konteks pekerja migran) yang ditegakkan melalui kesepakatan bilateral yang dinegosiasikan sesuai dengan kerangka hak atas kesehatan, dan yang secara jelas mendefinisikan hak-hak pekerja migran, kewajiban agen 79

Select target paragraph3