seimbang, perilaku hidup yang bersih dan sehat, penyalahgunaan zat adiktif, pendidikan kesehatan remaja, penyakit menular, pendidikan kesehatan jiwa, dan lain-lain. A.3. Penyandang Disabilitas Ragam disabilitas yang sangat luas membutuhkan berbagai jenis pelayanan kesehatan yang berbeda-beda. Sayangnya program pemenuhan hak kesehatan bagi disabilitas di Indonesia masih sangat terbatas. Ketersediaan obat-obatan rutin bagi penyandang disabilitas mental masih sangat sulit untuk dijangkau karena belum tersedia di fasilitas kesehatan primer. Selain itu, karena keterbatasan stok obat seringkali para penyandang disabilitas tidak mendapatkan dosis yang seharusnya. Ketersediaan berbagai jenis obat-obatan dan alat bantu yang berkualitas penting dalam menjamin aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap layanan kesehatan. Fenomena masih ditemukannya jenis obat bagi penyandang disabilitas yang diragukan kualitasnya di level internasional adalah wujud dari absennya negara dalam menjamin aspek mutu sebagai salah satu elemen kunci dalam pemenuhan hak atas kesehatan. Aspek mutu dalam obat adalah salah satu faktor yang menentukan keamanan obat. Pemerintah melalui instansi terkait harus secara rutin melakukan monitoring terkait dengan jenis obat yang beredar dan mengikuti perkembangan riset terkait di dunia internasional. Prinsp transparansi dan komunikasi yang baik kepada masyarakat mengenai jenis obat yang beredar serta perkembangannya harus dikedepankan untuk memberikan rasa aman bagi para penyandang disabilitas yang membutuhkan obat dan alat bantu yang berkualitas. Ketersediaan layanan rehabilitasi medis bagi para penyandang disabilitas hingga saat ini masih sulit ditemukan pada fasilitas kesehatan tingkat primer seperti puskesmas. Layanan rehabilitas medis seperti terapi wicara, terapi okupasi, dan fisioterapi berguna bagi penyandang disabilitas untuk meningkatkan kemandirian serta dapat berinteraksi sosial dengan masyarakat. Paragraf 34 Komentar Umum KIHESB Nomor 14 menyatakan bahwa hak atas kesehatan fisik dan mental bagi penyandang disabilitas juga mengacu pada hak untuk mendapatkan akses kepada, dan mendapat manfaat dari berbagai pelayanan medis dan layanan sosial yang dapat memungkinkan para penyandang disabilitas agar mandiri dan mendukung integrasi mereka secara sosial. 205 Dengan adanya layanan rehabilitasi medis di tingkat primer, maka penyandang disabilitas dapat menjangkau layanan tersebut dengan lebih mudah dan murah karena tidak termasuk dalam sistem rujukan. Fasilitas penjemputan (“jemput bola”) bagi penyandang disabilitas yang mengalami keterbatasan mobilitas untuk mencapai layanan kesehatan di Indonesia masih belum menjadi program yang masif di banyak wilayah. Selain itu, ketersediaan layanan kunjungan ke rumah (home-visit) dan layanan kesehatan jarak jauh (telemedicine) bagi penyandang disabilitas masih menjadi barang yang langka. Fasilitas-fasilitas pendukung aksesibilitas penyandang disabilitas akan sangat membantu dalam hal mengakses kebutuhan kesehatan mereka. Negara melalui kerjasama multisektor baik instansi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dan lembaga legislatif harus mulai memasukkan program-program pendukung aksesibilitas layanan kesehatan bagi para penyandang disabilitas sebagai bagian dari prioritas pembangunan. 205 UN Economic and Social Council CESCR General Comment No. 14: The Right to the Highest Attainable Standard of Health (Art. 12) (n 1). 75

Select target paragraph3