tingkat kecanduan untuk merokok. OHCHR dalam Legislative History of the Convention on the Rights of the Child menyatakan salah satu prinsip dalam pelindungan hak atas kesehatan anak yaitu tanggung jawab utama untuk mencegah anak melakukan aktivitas yang merugikan/membahayakan dirinya sendiri seperti meminum minuman beralkohol, merokok, atau menggunakan obat-obatan dibebankan kepada orang tua, namun negara dapat memperkuat pelindungan ini dengan peraturan perundang-undangan dan edukasi yang sesuai.195 Indonesia saat ini menjadi satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi/aksesi WHO-Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). WHO-FCTC adalah perjanjian kesehatan internasional oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yang secara spesifik menggariskan kerangka hukum bagi negara guna mengambil langkahlangkah untuk mengurangi konsumsi tembakau/rokok. 196 Pemerintah seharusnya dapat segera merealisasikan ratifikasi/aksesi kerangka tersebut. Dalam beberapa kesempatan baik WHO melalui Direktur Jenderal Dr. Margaret Chanasked pada tahun 2014 197 serta Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya dalam Concluding Observations tanggal 19 Juni 2014 198 menyatakan rekomendasinya terhadap pemerintah Indonesia untuk meratifikasi FCTC guna mendukung pengendalian tembakau beserta produknya sebagai basis legal dalam melindungi hak atas kesehatan anak dan remaja. Perkawinan Anak Peraturan perundang-undangan tentang perkawinan yang telah ada tidak mampu melindungi hak anak secara penuh dari praktik perkawinan anak. Adanya dispensasi kawin masih memungkinkan terjadinya perkawinan di bawah usia minimum, yaitu 19 tahun sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan. Salah satu faktor yang dijadikan alasan pengajuan perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama adalah faktor anak yang telah melakukan hubungan seksual di luar nikah atau telah hamil sebelum menikah. 199 Tidak hanya terbatas pada persetujuan dispensasi kawin, perkawinan anak yang tidak tercatat atau di bawah tangan masih marak dilakukan oleh masyarakat. Menurut kajian cepat yang dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), mayoritas perkawinan anak terjadi karena faktor budaya yang sangat kuat, oleh karena itu, ada kecenderungan praktik perkawinan anak secara budaya tidak memedulikan adanya revisi UU Perkawinan.200 195 Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, Legislative History of the Convention on the rights of the child (2007). 196 World Health Organization, WHO Framework Convention on Tobacco Control (World Health Organization 2005). 197 World Health Organization, “WHO Urges Indonesia to Ratify FCTC” (2014) <http://origin.searo.who.int/indonesia/mediacentre/who-urges-indonesiato-ratify-fctc/en/> diakses 1 Desember 2020. 198 Committee on Economic Social and Cultural Rights, “Concluding observations on the initial report of Indonesia” (2014). 199 Gushairi, “Problematika Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama” (2019). 200 Mike Verawati, “Situasi Perkawinan Anak,” dipaparkan pada acara “Refleksi Satu Tahun Perubahan Batas Minimal Usia Kawin dalam Menurunkan Angka Perkawinan Anak di Indonesia” yang diselenggarakan INFID & KPI tanggal 27 Oktober 2020 (2020). 73

Select target paragraph3