dini (anak dan remaja) dan hubungannya dalam meningkatkan kecanduan di masa
dewasanya.192
Merespon bahaya merokok bagi anak dan remaja, Pemerintah melalui RPJMN Indonesia
2020-2024 menetapkan target penurunan prevalensi merokok penduduk usia 10-18 tahun
menjadi sebesar 8,7% mengacu pada tingkat prevalensi yang tinggi pada tahun 2019.
Peningkatan prevalensi merokok pada usia anak merupakan suatu kemunduran dalam
capaian pelindungan hak atas kesehatan bagi anak.
Tingginya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Menurut Rukmi (2019) faktor yang menyebabkan kelompok usia remaja merokok salah
satunya adalah faktor sosio-demografis yang menunjukkan adanya disparitas sosialekonomi antara perokok dan non-perokok. Selain itu faktor penentu pribadi dan perilaku juga
ikut berpengaruh terutama oleh lingkungan sekitar.193 Akses dan ketersediaan rokok bagi
anak dan remaja yang begitu mudah didapatkan dan terjangkau di Indonesia juga dapat
menjadi salah satu penyebab tingginya perokok anak/remaja. Hal ini perlu menjadi fokus
pembenahan terhadap implementasi peraturan yang mengatur pencegahan perilaku
merokok pada anak seperti Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Bahan Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi
Kesehatan. Peraturan ini telah mengatur pelindungan bagi anak berusia di bawah 18 tahun
terhadap rokok termasuk di dalamnya larangan penjualan rokok dan penayangan iklan serta
penyediaan informasi yang relevan. Perlu koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan
daerah untuk melaksanakan aturan-aturan ini guna melindungi hak atas kesehatan bagi
masyarakat.
Usaha penurunan prevalensi merokok di kelompok usia anak dan remaja tentu tidak dapat
diatasi hanya sebatas dengan penguatan implementasi yang telah ada. Perluasan edukasi
dan pemerataan ekonomi juga berpengaruh dalam menurunkan tingkat prevalensi tersebut.
Data BPS mengenai pengeluaran konsumsi per kapita dalam sebulan penduduk Indonesia
sepanjang tahun 2019 menunjukkan pengeluaran untuk membeli rokok mencapai 6,05%
secara rata-rata nasional.194
Konvensi Hak-hak Anak memang tidak secara eksplisit menyebutkan perlindungan
kesehatan anak terkait dengan produk tembakau seperti rokok namun hak atas standar
kesehatan yang tertinggi sebagaimana yang telah diatur mencakup aksesibilitas informasi,
pendidikan, dan dukungan mengenai kesehatan anak bagi orang tua dan anak dijamin
negara. Selain itu Pasal 3 Konvensi ini juga menyatakan bahwa prinsip “The Best Interest of
the Child” atau kepentingan terbaik bagi anak menjadi salah satu prinsip yang harus
dikedepankan terkait dengan perlindungan hak atas kesehatan anak khususnya dalam
192
Arielle Selya and others, “Early-Emerging Nicotine Dependence Has Lasting and Time-Varying Effects on
Adolescent Smoking Behavior” (2016) 17(6) Prevention Science 743.
193
Sito Rukmi, “Tobacco Use and Adolescents in Indonesia: Narrative Review of Determinants,” The 3rd
International Meeting of Public Health and The 1st Young Scholar Symposium on Public Health Volume 2019
(2019).
194
Muhammad Idris, “Catatan BPS: Pengeluaran Rokok Lebih Besar dari Kebutuhan Beras” (Kompas.com,
2020)
<https://money.kompas.com/read/2020/04/28/174823326/catatan-bps-pengeluaran-rokok-lebihbesar-dari-kebutuhan-beras?page=all> diakses 1 Desember 2020.
72