A.2. Anak dan Remaja
Tingginya Angka Kematian Bayi dan Prevalensi Stunting
Masih tingginya angka kematian bayi dan prevalensi stunting di Indonesia menjadi bukti
masih belum terlindunginya hak atas kesehatan dan hak untuk hidup bagi anak. Menurut
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), penyebab utama tingginya angka kematian bayi adalah
prematuritas, yaitu bayi lahir sebelum waktunya. Dengan kelahiran prematur, berat badan
bayi di bawah angka normal sehingga membuat bayi tidak dapat survive atau bertahan
hidup. Prematuritas itu sendiri rata-rata disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain kondisi
sosial dan ekonomi ibu, ibu yang kekurangan gizi, dan ibu dengan usia muda atau kurang
(usia anak). 185 Sedangkan faktor-faktor yang memengaruhi tingkat prevalensi stunting
berfokus pada tingkat pemenuhan gizi dan layanan sanitasi bagi anak.
Dalam mewujudkan perlindungan hak atas kesehatan anak, pemerintah telah merumuskan
program kebijakan untuk menurunkan prevalensi stunting dan angka kematian bayi melalui
perencanaan program kerja berbagai instansi, utamanya Kementerian Kesehatan. Programprogram redistribusi fasilitas kesehatan serta tenaga kesehatan ke berbagai daerah terus
menerus didorong. Sayangnya walaupun beberapa indikator pemenuhan hak kesehatan
anak menunjukkan tanda-tanda perbaikan, namun terhitung belum cukup signifikan. Dr.
Ariani dari IDAI menyatakan bahwa “Kalau saya lihat dari program Kementerian Kesehatan
itu sudah sangat-sangat bagus sebenarnya. Sangat komprehensif dan lengkap tetapi
kadang-kadang implementasinya itu yang di lapangan tidak sesuai, tidak tepat, atau tidak
bisa dilakukan.” Hambatan implementasi dari program kerja sering terjadi pada saat
pelaksanaan di tingkat puskesmas dan masyarakat.
Penurunan stunting pada anak di bawah 5 tahun juga menjadi target dalam SDGs Nomor 2
yang bertujuan mencari solusi berkelanjutan untuk menghilangkan kelaparan dan segala
bentuk malnutrisi pada tahun 2030. Begitu juga dengan target mengakhiri angka kematian
bayi baru lahir dan balita dalam SDGs Nomor 3. Selain itu, Pasal 24 Konvensi Internasional
tentang Hak Anak menyatakan bahwa negara pihak termasuk Indonesia harus mengambil
langkah-langkah tepat untuk memperkecil angka kematian bayi dan anak. Perlu adanya
koordinasi multisektor antarinstansi baik pemerintah maupun swasta untuk menyediakan
layanan kesehatan yang terdistribusi merata, ketersediaan bahan pangan yang terjangkau
di berbagai daerah, dan peningkatan akses terhadap layanan sanitasi yang berkontribusi
pada penurunan angka stunting. 186 Penguatan peraturan untuk menurunkan kasus
perkawinan anak serta akses edukasi bagi orang tua dan anak mengenai pengetahuan
dasar tentang kesehatan anak dan nutrisi juga diperlukan untuk menekan seminimal
mungkin angka kematian bayi dan anak.
Berbagai kebijakan dan program yang telah disiapkan sedemikian rupa untuk mengurangi
angka kematian bayi dan menurunkan prevalensi stunting tidak akan berdampak secara
185
Ariani, “Situasi dan Kondisi Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Anak di Indonesia,” dipaparkan pada acara
diskusi daring bersama Komnas HAM RI tanggal 7 Oktober 2020 (Satgas Perlindungan Anak Ikatan Dokter Anak
Indonesia 2020).
186
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, United
Nations Children’s dan Fund, Laporan Baseline SDG tentang Anak-Anak di Indonesia (Bappenas dan UNICEF
2017).
70