tengah masyarakat Indonesia membuat banyak perempuan harus mengalami tindakan
kekerasan yang dapat membahayakan kesehatan seksual dan reproduksi.
Menurut Riskesdas Tahun 2013 dan kajian dalam terkait Pemotongan dan Perlukaan pada
Genital Perempuan (P2GP) di Indonesia, praktik P2GP di Indonesia tergolong pada tipe 1
dan 4 tipe versi WHO. Tipe 1 adalah eksisi dari preputium dengan atau tanpa eksisi
sebagian atau seluruh klitoris. Eksisi adalah salah satu cara tindakan bedah yaitu
membuang jaringan dengan cara memotong dalam hal ini preputium/kulup atau kulit
penutup. Sedangkan tipe 4 adalah berbagai macam prosedur lain yang melukai kelamin
perempuan untuk tujuan non-medis. Dalam peraturan perundang-undangan, sunat
perempuan sebelumnya diatur dalam Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010
tentang Sunat Perempuan. Namun permenkes tersebut telah dicabut melalui Permenkes
Nomor 6 Tahun 2014. Adanya Permenkes 6/2014 tersebut dipandang sebagai bentuk yang
ambigu dalam menyikapi isu P2GP di Indonesia. 177 Hal ini karena Pasal 2 Permenkes
6/2014 menyatakan bahwa pedoman penyelenggaraan sunat perempuan akan diterbitkan
oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’k untuk menjamin kesehatan dan
keselamatan perempuan yang disunat. Tidak adanya ketegasan dan keseriusan pemerintah
dalam menyikapi praktik sunat perempuan menjadi pertanyaan penting atas komitmen
pemerintah dalam melindungi hak atas kesehatan perempuan.
Praktik P2GP adalah salah satu jenis praktik yang berbahaya dan merupakan pelanggaran
HAM terhadap perempuan. 178 Praktik sunat perempuan sendiri secara medis tidak
diperlukan, bahkan dapat menyakiti dan merusak kelamin. Implikasi dari sunat perempuan
meliputi timbulnya rasa nyeri, perdarahan, infeksi daerah sayatan, infeksi saluran kemih,
retensi urin atau infeksi saluran kemih dan nyeri yang berlebihan, dan dyspareunia atau
nyeri saat berhubungan. 179 Berbagai dampak buruk dapat ditimbulkan oleh sunat
perempuan baik dari aspek fisik maupun mental. Praktik P2GP jelas melanggar prinsip
kesetaraan gender dan non-diskriminasi, hak bebas dari segala bentuk penyiksaan dan
kekerasan, serta hak atas standar kesehatan tertinggi bagi perempuan sebagaimana diatur
dalam KIHESB, CEDAW, dan Konvenan Internasional Hak Anak. Dalam General
Recommendation on Female Circumcision (General Recommendation No. 14) Komite
CEDAW mendesak negara untuk mengambil langkah-langkah efektif dan yang diperlukan
guna menghilangkan praktik P2GP dan meminta negara untuk menyediakan informasi
tindakan yang sedang diambil dan melaporkannya kepada komite.180 Pemerintah sebagai
pemangku kewajiban (duty bearer) harus segera menyusun peraturan yang tepat terhadap
praktik sunat perempuan di Indonesia dan menyediakan layanan informasi yang tepat
tentang bahaya praktik sunat perempuan di Indonesia. Hal ini juga perlu dilakukan
sebagaimana target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Nomor 5, yaitu mencapai
kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan.
177
Siti Nurwati Hodijah and others, Hasil Kajian Kualitatif Pemotongan / Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP)
(Komnas Perempuan 2018).
178
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights and others, Eliminating Female genital
mutilation: An interagency statement (WHO 2008).
179
Muhammad Fadli, “Praktik Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C) dari Perspektif Medis” [2019] Kertas
Konsep Pencegahan dan Penghapusan Pemotongan/Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) 13.
180
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights and others (n 178).
67