BAB IV. TINJAUAN HAK ATAS KESEHATAN BAGI KELOMPOK RENTAN A. Kewajiban Negara dalam Pemenuhan Hak atas Kesehatan Kelompok Rentan Negara sebagai duty-bearer memegang kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan setiap orang termasuk di dalamnya kelompok rentan. Dalam menghadapi ragam keterbatasan, diperlukan tindakan afirmatif oleh Negara agar setiap kelompok rentan dapat mengakses layanan kesehatan yang tersedia dan berkualitas, yang sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Pada BAB IV ini situasi dan kondisi yang sebelumnya telah dibahas di BAB III akan ditinjau dengan berbagai instrumen HAM nasional dan internasional untuk mengurai kewajiban Negara dalam memenuhi hak atas kesehatan kelompok rentan. A.1. Perempuan Tingginya Angka Kematian Ibu Masih maraknya kasus kekerasan serta bentuk-bentuk diskriminasi yang dialami perempuan menimbulkan serangkaian hambatan bagi para perempuan untuk mengakses berbagai layanan kesehatan. Hambatan aksesibilitas ini menyebabkan tidak optimalnya perlindungan hak atas kesehatan bagi perempuan, khususnya bidang kesehatan seksual dan reproduksi. Angka kematian ibu hamil di Indonesia yang masih tinggi mengindikasikan belum adanya langkah-langkah progresif perlindungan hak atas kesehatan bagi perempuan. Beberapa hasil kajian menunjukkan bahwa pernikahan dan kehamilan pada usia belia berkontribusi pada tingginya Angka Kematian Ibu (AKI). Anak perempuan berusia 10-14 tahun berisiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin, dibandingkan dengan kelompok usia 20-24 tahun, sementara risiko ini meningkat dua kali lipat pada kelompok usia 15-19 tahun.175 Kondisi ini membuktikan anak perempuan di Indonesia menjadi salah satu kelompok dengan kerentanan ganda dalam penikmatan hak atas kesehatan khususnya dalam kesehatan seksual dan reproduksi yang dapat berakibat pada pemenuhan hak untuk hidup (the right to life). Dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada tujuan nomor 3, penurunan angka kematian ibu secara global ditargetkan kurang dari 70 per 100.000 orang pada tahun 2030. 176 Untuk mencapai target tersebut, diperlukan kebijakan-kebijakan dan regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung penurunan angka kematian ibu, termasuk di dalamnya penguatan peraturan pencegahan pernikahan di usia dini serta berbagai program pemerintah, seperti peningkatan layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang dapat dijangkau dengan mudah. Pemotongan Genital Perempuan Fenomena pemotongan Genital Perempuan atau yang sering lebih dikenal dengan “sunat perempuan” masih sering ditemukan di Indonesia. Masih kentalnya budaya patriarki di 175 World Health Organization, “Adolescent Pregnancy” (2008) Vol.1-1 MPS Notes. 176 “SDG 3: Ensure healthy lives and promote wellbeing for all at all ages” <https://www.who.int/sdg/targets/en/> diakses 27 Oktober 2020. 66

Select target paragraph3