BAB IV. TINJAUAN HAK ATAS KESEHATAN BAGI KELOMPOK RENTAN
A. Kewajiban Negara dalam Pemenuhan Hak atas Kesehatan Kelompok Rentan
Negara sebagai duty-bearer memegang kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan
memenuhi hak atas kesehatan setiap orang termasuk di dalamnya kelompok rentan. Dalam
menghadapi ragam keterbatasan, diperlukan tindakan afirmatif oleh Negara agar setiap
kelompok rentan dapat mengakses layanan kesehatan yang tersedia dan berkualitas, yang
sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Pada BAB IV ini situasi dan kondisi yang
sebelumnya telah dibahas di BAB III akan ditinjau dengan berbagai instrumen HAM nasional
dan internasional untuk mengurai kewajiban Negara dalam memenuhi hak atas kesehatan
kelompok rentan.
A.1. Perempuan
Tingginya Angka Kematian Ibu
Masih maraknya kasus kekerasan serta bentuk-bentuk diskriminasi yang dialami perempuan
menimbulkan serangkaian hambatan bagi para perempuan untuk mengakses berbagai
layanan kesehatan. Hambatan aksesibilitas ini menyebabkan tidak optimalnya perlindungan
hak atas kesehatan bagi perempuan, khususnya bidang kesehatan seksual dan reproduksi.
Angka kematian ibu hamil di Indonesia yang masih tinggi mengindikasikan belum adanya
langkah-langkah progresif perlindungan hak atas kesehatan bagi perempuan.
Beberapa hasil kajian menunjukkan bahwa pernikahan dan kehamilan pada usia belia
berkontribusi pada tingginya Angka Kematian Ibu (AKI). Anak perempuan berusia 10-14
tahun berisiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin, dibandingkan dengan
kelompok usia 20-24 tahun, sementara risiko ini meningkat dua kali lipat pada kelompok
usia 15-19 tahun.175 Kondisi ini membuktikan anak perempuan di Indonesia menjadi salah
satu kelompok dengan kerentanan ganda dalam penikmatan hak atas kesehatan khususnya
dalam kesehatan seksual dan reproduksi yang dapat berakibat pada pemenuhan hak untuk
hidup (the right to life).
Dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs),
khususnya pada tujuan nomor 3, penurunan angka kematian ibu secara global ditargetkan
kurang dari 70 per 100.000 orang pada tahun 2030. 176 Untuk mencapai target tersebut,
diperlukan kebijakan-kebijakan dan regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung penurunan
angka kematian ibu, termasuk di dalamnya penguatan peraturan pencegahan pernikahan di
usia dini serta berbagai program pemerintah, seperti peningkatan layanan kesehatan
seksual dan reproduksi yang dapat dijangkau dengan mudah.
Pemotongan Genital Perempuan
Fenomena pemotongan Genital Perempuan atau yang sering lebih dikenal dengan “sunat
perempuan” masih sering ditemukan di Indonesia. Masih kentalnya budaya patriarki di
175
World Health Organization, “Adolescent Pregnancy” (2008) Vol.1-1 MPS Notes.
176
“SDG 3: Ensure healthy lives and promote wellbeing for all at all ages”
<https://www.who.int/sdg/targets/en/> diakses 27 Oktober 2020.
66