Belajar dari kesalahan penanganan pada masa awal COVID-19 masuk ke Indonesia, langkah pemerintah terutama pada saat menangani pemulangan pekerja migran lebih serius dengan menerapkan dan memastikan protokol kesehatan, pada saat mudiknya pekerja migran. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi munculnya klaster baru penyebaran COVID-19 melalui pekerja migran. Setiap pekerja migran yang tiba di Indonesia diterapkan penapisan berulang kali pada tahapan-tahapan pemulangan. Hal ini berkaca pada beberapa kasus pemulangan pekerja migran yang lolos dari pengawasan dan dikhawatirkan bisa menjadi klaster baru penularan COVID-19. Ketika pekerja migran sampai di kampung halaman pun, tetap dilakukan penapisan dengan protokol kesehatan yang ketat. Bahkan di beberapa basis buruh migran terdapat tempat isolasi mandiri inisiatif dari warga berbasis komunitas. Berdasarkan data dari BP2MI per tanggal 26 Juni 2020, terdapat 162.000 pekerja migran yang pulang ke Indonesia.172 Fakta yang terjadi, pekerja migran yang pulang tidak membuat klaster baru yang signifikan di kampung halaman. Mayoritas pekerja migran yang bergejala atau positif bisa terpantau dan sekitar 95% mendapatkan perawatan di Wisma Atlet. Seharusnya model penapisan seperti ini bisa menjadi model pencegahan COVID-19 karena mobilitas orang bisa menjadi medium penyebaran.173 Berdasarkan informasi dari Sdr W dari M1 pada 12 Agustus 2020, hampir tidak ada layanan kesehatan yang diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia di luar negeri selama pandemi COVID-19. Sejauh ini layanan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pekerja migran di luar negeri hanya membagi masker dan hand sanitizer. Pemerintah mengalami kesulitan dalam memberikan pelayanan kesehatan langsung di luar negeri, misalnya di Malaysia. Malaysia sempat melakukan penangkapan terhadap pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi dan dikirim ke dalam penjara atau rumah detensi imigrasi tanpa menerapkan protokol kesehatan yang malah memicu klaster baru penularan COVID-19.174 Kebijakan penanganan yang diterapkan oleh Malaysia alih-alih mengurangi penyebaran, akan tetapi malah mempunyai potensi pelanggaran HAM dengan mengumpulkan orang dalam tahanan tetapi tidak melakukan protokol kesehatan. 172 Rakhmat Nur Hakim, “162.000 Pekerja Migran Pulang ke Indonesia Saat Masa Pandemi Covid-19” (Kompas, 2020) <https://nasional.kompas.com/read/2020/06/28/11523541/162000-pekerja-migran-pulang-keindonesia-saat-masa-pandemi-covid-19> diakses 14 September 2020. 173 Dipaparkan M1 dalam acara FGD Hak atas Kesehatan Komnas HAM di Jakarta, 11 Agustus 2020. 174 Apriza Pinandita, “421 Indonesians Arrested in Malaysian Immigration Raid” (Jakarta Post, 2020) <https://www.thejakartapost.com/news/2020/05/14/421-indonesians-arrested-in-malaysian-immigrationraid.html> diakses 11 September 2020. 64

Select target paragraph3