Pandemi COVID-19 juga menyulitkan lansia yang tidak memiliki pendapatan dan terdampak
dari sisi ekonomi.169 Hal ini menjadikan mereka sebagai beban bagi keluarga yang tinggal
bersama. Program perlindungan sosial bagi lansia saat ini belum menyeluruh baik dalam
bentuk Program Keluarga Harapan, JKN, dan Asuransi Lanjut Usia yang belum merata dan
cakupannya yang masih sangat sedikit. Pada masa pandemi, lansia sangat membutuhkan
Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk digunakan selain untuk keperluan pribadi, juga untuk
membeli obat-obatan mandiri serta alat-alat kesehatan yang mereka butuhkan di saat
kondisi sekarang mengingat mereka tidak dapat pergi ke fasilitas layanan kesehatan yang
ada.
Permasalahan lainnya adalah mengenai ketersediaan layanan kesehatan bagi anak dan
remaja. KPAI menyampaikan pada masa COVID-19 layanan perawatan yang memadai bagi
anak disabilitas belum tersedia di Wisma Atlet. Sempat ada penolakan terhadap anak
disabilitas yang positif COVID-19 untuk dirawat di Wisma Atlet karena pihak Wisma Atlet
belum pernah melayani pasien disabilitas. Kemudian sebagai jalan keluar adalah pelibatan
orang tua dalam perawatan pasien anak disabilitas tersebut. Namun yang menjadi masalah
adalah ketika orang tua juga ternyata turut terjangkit COVID-19. Selain itu, masalah lain
yang timbul adalah anak disabilitas yang tinggal di panti. Dalam situasi pandemi ini, anak
disabilitas yang tinggal di panti juga tidak mendapatkan terapi secara memadai. Pada masa
situasi normal, sebenarnya posyandu dan puskesmas dengan layanan ramah anak sudah
tersedia. Namun pada masa COVID-19 ini, posyandu dan puskesmas dengan layanan
ramah anak tidak tersedia. Pihak puskesmas hanya melakukan pembagian vitamin saja.
Selain itu layanan vaksin juga ditiadakan, padahal ketersediaannya tetap sangat dibutuhkan.
Dengan adanya pembatasan, vaksin yang semula dapat diakses di posyandu, kini hanya
tersedia di puskesmas saja.
Permasalahan terkait pandemi ini juga dirasakan oleh pekerja migran. Dalam UU PMII
terdapat pasal tentang kewajiban negara untuk memulangkan pekerja migran Indonesia
ketika ada wabah. Namun kenyataannya, implementasi mandat UU PMII atas situasi
pandemi seperti saat COVID-19, pemulangan/repatriasi itu tidak terjadi. Dalam hal ini
pekerja migran menjadi korban, ketika periode Januari-Maret 2020 terjadi penyangkalanpenyangkalan yang menunjukan ketidakhadiran negara sebagai pengemban kewajiban
ketika para pekerja migran telah ada di dalam episentrum kecamuk COVID-19. Kerentanan
yang dialami PMI di beberapa negara yang menerapkan lockdown seperti Arab Saudi, Cina,
dan Malaysia, justru tidak disikapi dengan cepat oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini
Kementerian Ketenagakerjaan, bahkan yang terjadi adalah kasus-kasus yang dialami PMI
tersebut terjadi di “luar Indonesia”. 170 Sdr W dari M1, NGO pemerhati pekerja migran,
mencatat bahwa pemerintah daerah lebih sigap dibandingkan pemerintah pusat. Pada saat
itu, Bupati Jember, Bupati Malang, dan Bupati Blitar telah mengupayakan untuk pengiriman
logistik seperti masker terlebih dahulu.171
169
Dipaparkan Eka Afrina dari Perkumpulan Prakarsa dalam acara FGD Hak atas Kesehatan Komnas HAM di
Jakarta, 11 Agustus 2020.
170
Wahyu Susilo, Yovi Arista dan Zulyani Evi, “Kerentanan Pekerja Migran Indonesia Menghadapi Wabah
COVID-19” (2020) DMRU-024-I CSIS Commentaries.
171
Dipaparkan M1 dalam acara FGD Hak atas Kesehatan Komnas HAM di Jakarta, 11 Agustus 2020.
63