putus obat, di mana ODHA tidak mengonsumsi obat lagi maupun tidak mendapatkan
perawatan pengobatan lainnya.
Secara regulasi belum ada pembaharuan kebijakan sejak 2013, namun yang menjadi fokus
bagi kelompok ODHA adalah adanya lembaga tertentu yang bisa menjadi wadah bagi
seluruh ODHA yang menangani dan membantu ODHA, bukan hanya sekedar masalah
pengobatan dan penyembuhan, namun juga soal kehidupan sosial, ekonomi dan lingkup
lainnya. Selain itu masih banyak pemerintah daerah yang belum siap dalam menanggulangi
kasus HIV/AIDS ini, khususnya dalam hal ketersediaan jumlah obat sesuai dengan kasus
penderita infeksi HIV/AIDS yang sebenarnya.155
Ketersediaan
Kebutuhan utama ODHA adalah konsumsi obat ARV (Antiretroviral) yang berfungsi untuk
melambatkan pertumbuhan virus HIV. Namun ketika obat tidak diberikan sesuai dengan
kondisi kebutuhan masing-masing ODHA dan tidak dikonsumsi secara rutin sesuai petunjuk,
maka virus HIV yang ada dalam tubuh ODHA akan aktif kembali sehingga dapat
memperparah kondisi tubuh dan mempengaruhi sistem imunitas penderita. Hal ini
merupakan salah satu bentuk kerentanan kelompok ODHA untuk dapat tertular atau
menderita penyakit kronis lainnya jika mereka tidak dapat mengakses fasilitas pengobatan
kesehatan yang ada.
Menurut data Kementerian Kesehatan, ketersediaan layanan pengobatan HIV/AIDS dan
untuk melakukan evaluasi pengobatan melalui pemeriksaan viral load, terdapat 22 alat viral
load konvensional (PCR) di Indonesia. Jumlah layanan tes HIV yang sudah ada sebanyak
7.283 UPK yang tersebar di: 1.004 rumah sakit; 6.112 puskesmas; 15 balai kesehatan; 17
Kantor Kesehatan Pelabuhan; 48 klinik swasta; 45 lembaga permasyarakatan; 1 Unit
Pengobatan Penyakit Paru-Paru; dan 1 Unit Transfusi Darah.156
Terkait pelayanan tes berkala bagi ODHA, implementasi di beberapa daerah masih belum
berjalan karena kurangnya sosialisasi terkait apakah tes tersebut dapat ditanggung oleh
BPJS atau tidak. Selain itu, belum banyak ODHA yang mengetahui mengenai manfaat dari
tes berkala tersebut. Penyedia layanan pun masih banyak yang belum tersosialisasikan
terkait manfaat tersebut, sehingga masih banyak penyedia layanan yang menolak untuk
memasukkan biaya tes rutin bagi ODHA untuk dapat ditanggung oleh BPJS. Padahal tes ini
bersifat penting untuk menguji apakah virus yang ada dalam tubuh penderita bereaksi
dengan baik atau tidak setelah penderita mengkonsumsi ARV maupun menjalani ART
secara rutin. Dilihat dari segi biaya, tes ini terbilang cukup mahal dan sifatnya wajib untuk
ODHA karena hasil tes memengaruhi pengobatan bagi penderita selanjutnya. Namun
kenyataannya, belum banyak ODHA yang mengetahui akan hal ini sehingga banyak ODHA
yang akhirnya tidak melaksanakan tes ini maupun melaksanakan tes dengan memakai uang
pribadi mereka.157
155
Dipaparkan Sdr B dari O1 (NGO Pemerhati ODHA) dalam acara FGD Hak atas Kesehatan Komnas HAM di
Jakarta, 11 Agustus 2020.
156
Kementerian Kesehatan (n 87).
157
Dipaparkan Sdr B dari O1 (NGO Pemerhati ODHA) dalam acara FGD Hak atas Kesehatan Komnas HAM di
Jakarta, 11 Agustus 2020.
59