jaminan dan akses layanan kesehatan, hingga situasi kerja yang mengancam kesehatan
fisik dan mental bagi PMI selama masa kerja di negara penempatan.138
Undang-Undang PPMI secara substansi sudah lebih baik dibandingkan UU No. 39 tahun
2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri (“UU
PPTKILN”), karena di dalam UU PPMI telah memuat substansi yang dinilai dapat
memperbaiki kebijakan perlindungan bagi buruh migran dan anggota keluarganya. Namun
pada tingkat peraturan turunannya terjadi reduksi yang berakibat pada terjadinya
kesenjangan antara aturan dan implementasi teknisnya, misalnya Permenaker Nomor 9
Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang menyerahkan
peran sentral Pemerintah sebagai pelaksana penempatan Calon PMI kepada swasta.
Padahal dalam UU PPMI, pengurusan persyaratan dokumen dan administrasi penempatan
dan perlindungan calon PMI masuk ke dalam layanan terpadu satu atap sebagai bagian dari
layanan publik sesuai dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (“UU Pelayanan Publik”), sehingga peran negara melalui pemerintah pusat maupun
daerah seharusnya dapat menyelenggarakan pelayanan yang lebih optimal. Hal ini
berpotensi menghidupkan kembali industrialisasi penempatan pekerja migran yang kental
dengan pelanggaran hak.139 Industrialisasi penempatan pekerja migran yang sudah dimulai
sejak Orde Baru memberikan keuntungan yang besar dari penempatan buruh migran yang
menempatkan buruh migran sebagai komoditas. Catatan sejarah tentang industri
penempatan buruh migran hanya diisi dengan data penempatan PMI dan tidak pernah
membuka dengan terang benderang keuntungan yang diterima P3MI dari bisnis
penempatan PMI.140
E. Masyarakat Adat
Menurut Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, terdapat empat poin kunci mengenai
kekhususan hak atas kesehatan bagi masyarakat adat yaitu: a) keterpencilan akses
geografis; b) keterpencilan karena resistensi budaya/tradisi; c) keterpencilan karena cara
hidup (contoh: berpindah-pindah); dan d) akses terhadap administrasi kependudukan.141
Kondisi geografis, berupa tempat tinggal masyarakat adat di perbukitan dan pegunungan,
yang cukup sulit untuk diakses mengakibatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat adat
kurang optimal, sehingga untuk mengakses layanan kesehatan tersebut dibutuhkan biaya
tinggi 142 bahkan tidak dapat mengakses layanan kesehatan yang telah disediakan
pemerintah di daerah-daerah tertentu. Kondisi ini diperparah oleh prasarana jalan yang
belum memadai, serta keterbatasan sarana listrik, air, komunikasi, perumahan bagi tenaga
138
Migrant Care, “Proyeksi Isu Pekerja Migran Indonesia dalam Analisis Berbasis Data” (2020).
139
ibid.
140
Mulyadi, Wahyu Susilo dan Anis Hidayah, Selusur Kebijakan (Minus) Perlindungan Buruh Migran Indonesia
(Migrant Care 2015).
141
Herry Yogaswara, “Situasi dan Kondisi Pemenuhan dan Perlindungan Hak Atas Kesehatan Bagi Masyarakat
Adat,” dipaparkan pada acara diskusi daring kepada Komnas HAM RI tanggal 7 Oktober 2020 (Pusat Penelitian
Kependudukan LIPI 2020).
142
ibid.
55