Bahkan dalam beberapa kesempatan praktik komodifikasi tes kesehatan berpotensi
menimbulkan bahaya bagi pekerja migran. Seperti yang ditemukan dalam advokasi yang
dilakukan M1, dari NGO Pemerhati Pekerja Migran, ditemukan kasus seseorang memiliki
status medis tidak sehat, tetapi dengan membayar biaya lebih besar, maka sertifikat sehat
dapat diterbitkan. 136 Hal ini berakibat pada dipulangkannya yang bersangkutan ketika
sampai ke negara tujuan setelah sertifikat sehatnya diteliti di medical center Indonesia di
negara tersebut.
Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan BP2MI, Dr. Servulus Bobo Riti,
mengungkapkan bahwa dalam rezim UU PPMI dan merujuk kepada Peraturan Kepala
BP2MI Nomor 9 Tahun 2020, biaya pemeriksaan kesehatan tidak dibebankan kepada PMI
melainkan kepada user. “Hal itu idealnya. Tapi peraturan ini terus disosialisasikan dan
mudah-mudahan nanti bisa dilaksanakan efektif Januari 2021,” ujar Servulus. Lebih lanjut
menurutnya, persoalan sarana dan prasarana kesehatan bagi calon PMI tidak lepas dari
fungsi dan tugas monitoring dan evaluasi dari Kementerian Kesehatan, agar lebih
dioptimalkan.137
Dalam UU PPMI, pengintegrasian sistem jaminan sosial bagi buruh yang dilakukan dalam
negeri, dapat diakses oleh pekerja migran di luar negeri. Namun tidak adanya pasal yang
secara khusus berkaitan dengan aspek kesehatan dalam UU PPMI, menyebabkan
lemahnya perlindungan dan pemenuhan hak atas kesehatan pekerja migran. Dalam UU
tersebut hanya disebutkan pekerja migran Indonesia dan keluarganya akan mendapatkan
perlindungan berupa jaminan sosial sebagaimana yang terdapat pada Pasal 29 UU PPMI.
Sedangkan urusan jaminan sosial ini diserahkan pengelolaannya sepenuhnya kepada
BPJS.
Sebagai bentuk pelaksanaan mandat Pasal 29 Ayat (5) UU PPMI, ketentuan tentang
jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia saat ini secara khusus diatur dengan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan
Sosial Pekerja Migran Indonesia yang mengatur soal asuransi dan jaminan sosial pekerja
migran Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, cakupan dari BPJS
ketenagakerjaan saat ini juga belum memadai karena hanya meliputi Jaminan Kecelakaan
Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian. Untuk itu diperlukan adanya usaha untuk
mendorong agar dilakukan pengintegrasian layanan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan untuk kelompok pekerja migran agar terakomodasi sebagai kelompok rentan
yang termasuk dalam skema PBI.
Kasus-kasus pelanggaran hak pekerja migran seperti adanya tindak pidana berupa
penipuan, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual berkait erat dengan pelanggaran hak atas
kesehatan bagi pekerja migran. Sepanjang 2019, terdapat 121 jenazah pekerja migran asal
Nusa Tenggara Timur yang dipulangkan ke daerah asalnya. Angka ini meningkat dibanding
kasus di 2018, yakni sebanyak 105 jenazah. Gambaran situasi ini menunjukkan minimnya
136
ibid.
137
Riti (n 133).
54