kasus, dengan kasus sakit ada sebanyak 1.055 kasus. Jumlah pengaduan sakit adalah kategori terbanyak ketiga setelah kasus pengaduan overstay dan gaji tidak dibayar.133 Indonesia telah memiliki UU PPMI yang mempertimbangkan acuan-acuan yang digariskan oleh Konvensi Pekerja Migran 1990 tentang Perlindungan Seluruh Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, di mana konvensi ini telah diratifikasi Indonesia melalui UndangUndang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Perlindungan seluruh Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Pemerintah juga mendorong adanya instrumen ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights. Pemerintah cukup aktif untuk berkomitmen dalam pelbagai instrumen perlindungan buruh migran di level regional dan internasional. Kendati demikian, tantangan yang dihadapi oleh pemerintah adalah bagaimana mengimplementasikan instrumen-instrumen internasional tersebut untuk perwujudan perlindungan buruh migran. Permasalahan yang menjadi perhatian utama yang berkaitan dengan aksesibilitas hak atas kesehatan bagi pekerja migran adalah nihilnya jaminan kesehatan bagi pekerja migran oleh negara. Dalam konteks hak atas kesehatan, meskipun saat ini rezim jaminan sosial di bawah Undang-Undang SJSN yang turunannya ada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan telah hadir di Indonesia, akan tetapi para pekerja migran belum terlindungi sepenuhnya oleh skema sistem jaminan sosial. Pekerja migran tidak masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Advokasi yang dilakukan selama ini oleh M1 berkaitan dengan adanya komodifikasi persyaratan kesehatan, yaitu terdapat Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) terkait standardisasi kesehatan, misalnya Indonesia-Malaysia, Indonesia-Taiwan atau misalnya Indonesia-Kuwait dalam rekruitmen perawat. Pemerintah telah menunjuk “medical center” sebagai tempat pemeriksaan kesehatan para pekerja migran untuk menetapkan status sehat atau tidak sehat yang dibuktikan dengan sertifikasi kesehatan. Pada tahap inilah kerap terjadi komodifikasi. Sdr W dari M1, NGO pemerhati pekerja migran, menyatakan “Sebagai contoh, jika di Indonesia, untuk menerbitkan surat perihal kesehatan mungkin hanya membayar sekitar di bawah seratus atau dua ratus ribu rupiah untuk medical check-up, tapi untuk pekerja migran ada komodifikasi.”134 Pemeriksaan di medical center untuk syarat sertifikasi kesehatan bisa mencapai Rp600.000-700.000,-. Padahal, pemeriksaan syarat sehat ini tidak masuk dalam skema JKN, sehingga pekerja migran harus mengeluarkan uang pribadi untuk pemeriksaan tersebut. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) biasanya mempunyai medical center sendiri namun ditemukan holding yang mengurus soal pekerja migran, mulai dari urusan ticketing, medical center, assurance, dan hal yang terkait dengan urusan pengerahan pekerja migran, yang pada kenyataannya dimiliki oleh satu unit usaha saja (holding). Alih-alih memudahkan akses atau menggratiskan akses kesehatan dalam skema penempatan pekerja migran Indonesia, persyaratan kesehatan dalam skema penempatan pekerja migran selama ini justru dikomodifikasi.135 133 Servulus Bobo Riti, “Peran Negara Dalam Pelindungan Hak Atas Kesehatan Pekerja Migran Indonesia,” disampaikan pada acara diskusi daring kepada Komnas HAM RI tanggal 8 Oktober 2020 (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 2020). 134 Dipaparkan Sdr. W dari M1 dalam acara FGD Hak atas Kesehatan Komnas HAM di Jakarta, 11 Agustus 2020. 135 ibid. 53

Select target paragraph3