hanya menyulitkan kelompok lansia namun juga masyarakat secara umum khususnya masyarakat miskin. Hal inilah salah satu faktor yang membuat masyarakat enggan berobat ke rumah sakit. Dalam pantauan L2, NGO pemerhati hak-hak lansia, di Jawa Barat, khususnya di beberapa wilayah perdesaan (rural) seperti Ciparay, Arjasari, dan sekitar Pangalengan, Kabupaten Bandung, terdapat program puskesmas untuk lansia, akan tetapi dengan frekuensi yang minim, bahkan sebulan sekali belum tentu ada. 127 Padahal, kasus hipertensi di daerahdaerah tersebut cukup tinggi. Dari 570 lansia yang dirawat, sekitar 60-70 persen mengalami hipertensi. Apabila diperlukan berobat ke puskesmas untuk perawatan lebih lanjut, terdapat kesulitan transportasi karena jarak yang cukup jauh dari tempat tinggal para lansia ke lokasi fasilitas kesehatan, sehingga banyak lansia yang sakit tidak tertangani. Data BPS tahun 2019 menunjukkan bahwa hampir sepertiga lansia berobat jalan ke puskesmas/puskesmas pembantu (pustu). Bukan hanya karena keharusan dari BPJS yang mewajibkan pengobatan ke FKTP seperti puskesmas, namun karena ketersediaan, faskes yang paling dekat dengan lansia adalah puskesmas/pustu. Dalam konteks aksesibilitas ekonomi, lansia di Indonesia belum sepenuhnya terlindungi dari jaminan kesehatan. Menurut data BPS, lansia yang berobat jalan dengan menggunakan jaminan kesehatan hanya 46,64 persen. Dari data penggunaan jaminan kesehatan tersebut, lansia yang termasuk dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah yang paling banyak, sebesar 54,17%.128 Hal ini mencerminkan kondisi ekonomi rumah tangga lansia di Indonesia masih didominasi oleh kelompok pengeluaran rumah tangga 40 persen terbawah. Hal ini juga tergambar dalam data terpadu lansia miskin dalam rumah tangga yang dihimpun Kementerian Sosial, dimana terdapat 13.694.999 lansia yang terverifikasi lewat SK Menteri Sosial Nomor 71 Tahun 2018.129 Menurut pantauan L2, proses pendaftaran PBI yang harus by name by address cukup menyulitkan para lansia yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak mampu baca-tulis seperti yang terjadi pada para lansia di daerah perdesaan.130 Lansia yang miskin dan telantar sebagian besar masuk ke dalam panti sosial milik pemerintah. Namun menurut pengamatan yang dilakukan Perkumpulan Prakarsa, kondisi fasilitas di dalam panti sosial milik pemerintah masih memprihatinkan. Eka Afrina, Social Policy Officer dari Perkumpulan Prakarsa menjelaskan: “Lansia yang sakit, ketika lansia itu belum parah tidak dibawa ke rumah sakit. Masih diobati oleh di klinik yang ada di panti wreda itu, dan itu jumlah 1 kamar bisa sampai 20-30 orang lansia. Jadi terbayangkan ketika lansia yang ada di panti wreda itu sakit, ya kondisinya kurang lebih sama dengan kondisi lansia yang sakit di rumah tapi tidak punya kapasitas untuk perawatan lansia. ”131 127 Dipaparkan L2 dalam acara FGD Hak atas Kesehatan Komnas HAM di Jakarta, 11 Agustus 2020. 128 Maylasari and others (n 123). 129 Priatna (n 113). 130 Dipaparkan Sdri. En dari L2 dalam acara FGD Hak atas Kesehatan Komnas HAM di Jakarta, 11 Agustus 2020. 131 Dipaparkan Eka Afrina dari Perkumpulan Prakarsa dalam acara FGD Hak atas Kesehatan Komnas HAM di Jakarta, 11 Agustus 2020. 51

Select target paragraph3