Ketersediaan
Bagi lansia khususnya yang masuk dalam kategori ketergantungan sebagian dan total,
layanan kesehatan di rumah (home care) adalah hal yang sangat dibutuhkan. Layanan
home care penting untuk memberikan dukungan bagi lansia agar terus mempertahankan
kegiatan dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Namun menurut Sdri. E dari L1
(Yayasan yang bergerak di bidang kelanjutusiaan), ketersediaan layanan home care di
Indonesia masih sangat minim. 120 Padahal dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 79 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit,
kunjungan rumah (home care) masuk ke dalam jenis pelayanan geriatri tingkat sederhana
yang minimal. Ketersediaan layanan geriatri di Indonesia juga masih sangat sedikit. Menurut
Sdri. E dari L1, baru 264 dari 2.820 rumah sakit pemerintah yang melakukan pelayanan
geriatri sesuai Permenkes No.79 Tahun 2014. Lebih jauh, rumah sakit geriatri pemerintah
yang memberikan pelayanan kesehatan geriatri sesuai Permenkes tersebut dan
menyediakan ruang perawatan khusus pasien geriatri hanya tersebar di 10 kabupaten/kota
di Indonesia.
Pelayanan kesehatan bagi lansia di tingkat pertama sudah diatur melalui Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 67 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut
Usia di Puskesmas. Berdasarkan laporan evaluasi RAN Kesehatan Lansia hingga tahun
2019, terdapat sekitar 54,76% puskesmas santun lansia atau sebanyak 5.549 puskesmas.
Lebih lanjut terkait fasilitas posyandu lansia/posbindu di Indonesia terdapat 105.830
posyandu, dan terdapat 198 rumah sakit rujukan di 27 provinsi yang telah memiliki
pelayanan geriatri terpadu.121
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rasio ketergantungan lansia terhadap penduduk
produktif dari 2014 hingga 2019 cenderung meningkat hingga mencapai 15,01 persen. Hal
ini berarti pada 2019, setiap 100 orang penduduk usia produktif (usia 15-59 tahun) harus
menanggung 15 orang penduduk lansia. Rasio ini berpotensi bertambah apabila
kemandirian lansia tidak dijaga. Perawatan jangka panjang (long term care) sangat
dibutuhkan agar rasio ketergantungan dapat ditekan. Sayangnya menurut Sdri. En dari L2
(NGO pemerhati hak-hak lansia), long term care belum menjadi fokus pemerintah saat ini
padahal hal ini berhubungan dengan tingkat kemandirian lansia yang perlu dirawat.122
Dalam waktu lima dekade (1971-2019), persentase penduduk lansia di Indonesia meningkat
sekitar dua kali lipat menjadi 9,6 persen atau sekitar 25,64 juta orang. Menurut BPS, kondisi
ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang bertransisi menuju ke arah penuaan penduduk.123
Dengan kondisi meningkatnya jumlah penduduk lansia maka ketersediaan pengasuh
(caregiver) di Indonesia khususnya bagi lansia dengan ketergantungan dengan taraf sedang
hingga taraf total, amat mendesak untuk ditingkatkan. Menurut Sdri En dari L2, pelibatan
keluarga serta kader lansia yang difasilitasi di bawah koordinasi puskesmas masih perlu
ditingkatkan untuk mendukung implementasi perawatan jangka panjang (long term care)
120
Dipaparkan L1 dalam acara FGD Hak atas Kesehatan Komnas HAM di Jakarta, 11 Agustus 2020.
121
Kementerian Kesehatan (n 87).
122
Dipaparkan L2 dalam acara FGD Hak atas Kesehatan Komnas HAM di Jakarta, 11 Agustus 2020.
123
Ika Maylasari and others, Statistik Penduduk Lanjut Usia 2019 (Dwi Susilo, Ida Eridawaty Harahap dan Raden
Sinang ed, 2019).
49