Ketersediaan Bagi lansia khususnya yang masuk dalam kategori ketergantungan sebagian dan total, layanan kesehatan di rumah (home care) adalah hal yang sangat dibutuhkan. Layanan home care penting untuk memberikan dukungan bagi lansia agar terus mempertahankan kegiatan dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Namun menurut Sdri. E dari L1 (Yayasan yang bergerak di bidang kelanjutusiaan), ketersediaan layanan home care di Indonesia masih sangat minim. 120 Padahal dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit, kunjungan rumah (home care) masuk ke dalam jenis pelayanan geriatri tingkat sederhana yang minimal. Ketersediaan layanan geriatri di Indonesia juga masih sangat sedikit. Menurut Sdri. E dari L1, baru 264 dari 2.820 rumah sakit pemerintah yang melakukan pelayanan geriatri sesuai Permenkes No.79 Tahun 2014. Lebih jauh, rumah sakit geriatri pemerintah yang memberikan pelayanan kesehatan geriatri sesuai Permenkes tersebut dan menyediakan ruang perawatan khusus pasien geriatri hanya tersebar di 10 kabupaten/kota di Indonesia. Pelayanan kesehatan bagi lansia di tingkat pertama sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Puskesmas. Berdasarkan laporan evaluasi RAN Kesehatan Lansia hingga tahun 2019, terdapat sekitar 54,76% puskesmas santun lansia atau sebanyak 5.549 puskesmas. Lebih lanjut terkait fasilitas posyandu lansia/posbindu di Indonesia terdapat 105.830 posyandu, dan terdapat 198 rumah sakit rujukan di 27 provinsi yang telah memiliki pelayanan geriatri terpadu.121 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rasio ketergantungan lansia terhadap penduduk produktif dari 2014 hingga 2019 cenderung meningkat hingga mencapai 15,01 persen. Hal ini berarti pada 2019, setiap 100 orang penduduk usia produktif (usia 15-59 tahun) harus menanggung 15 orang penduduk lansia. Rasio ini berpotensi bertambah apabila kemandirian lansia tidak dijaga. Perawatan jangka panjang (long term care) sangat dibutuhkan agar rasio ketergantungan dapat ditekan. Sayangnya menurut Sdri. En dari L2 (NGO pemerhati hak-hak lansia), long term care belum menjadi fokus pemerintah saat ini padahal hal ini berhubungan dengan tingkat kemandirian lansia yang perlu dirawat.122 Dalam waktu lima dekade (1971-2019), persentase penduduk lansia di Indonesia meningkat sekitar dua kali lipat menjadi 9,6 persen atau sekitar 25,64 juta orang. Menurut BPS, kondisi ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang bertransisi menuju ke arah penuaan penduduk.123 Dengan kondisi meningkatnya jumlah penduduk lansia maka ketersediaan pengasuh (caregiver) di Indonesia khususnya bagi lansia dengan ketergantungan dengan taraf sedang hingga taraf total, amat mendesak untuk ditingkatkan. Menurut Sdri En dari L2, pelibatan keluarga serta kader lansia yang difasilitasi di bawah koordinasi puskesmas masih perlu ditingkatkan untuk mendukung implementasi perawatan jangka panjang (long term care) 120 Dipaparkan L1 dalam acara FGD Hak atas Kesehatan Komnas HAM di Jakarta, 11 Agustus 2020. 121 Kementerian Kesehatan (n 87). 122 Dipaparkan L2 dalam acara FGD Hak atas Kesehatan Komnas HAM di Jakarta, 11 Agustus 2020. 123 Ika Maylasari and others, Statistik Penduduk Lanjut Usia 2019 (Dwi Susilo, Ida Eridawaty Harahap dan Raden Sinang ed, 2019). 49

Select target paragraph3