disabilitas mental di Indonesia masih minim. 115 Padahal jenis pelayanan tersebut masuk kategori pengobatan seumur hidup (indefinitely), sehingga ketersediaan obat-obatan pada fasilitas kesehatan yang terdekat sangat penting. D1 pernah berusaha mengusulkan agar obat-obat jenis tersebut disediakan ke tingkat yg lebih bawah, yang seharusnya diusulkan oleh puskesmas namun pihak puskesmas tidak tahu jenis obat-obatan yang diperlukan dan bagaimana cara mengusulkannya kepada pengambil kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi. Ketersediaan obat di tingkat puskesmas desa masih terbatas. Di tingkat kabupaten/kota, obat-obatan yang tersedia beragam namun jumlahnya terbatas, misalnya obat untuk bipolar. Selain keterbatasan jenis obat, keterbatasan mengenai dosis juga menjadi masalah. Banyak penyandang disabilitas yang hanya diberikan setengah dosis obat. Pembatasan dosis obat yang diberikan separuhnya, itu sangat berdampak menciptakan adanya halusinasi. “Yang merasakan ini teman saya mood swing ini jadi drastis. Obatnya bernama Seroquel ini di bulan Januari 2020 dikurangi dosisnya,” sebut K dari D1. Ketersediaan layanan perawatan di rumah (home care) meliputi asisten pribadi (personal assistance) dan pengasuh (caregiver) di Indonesia masih sangat kurang bagi penyandang disabilitas dengan kondisi-kondisi tertentu, misalnya disabilitas berat. Padahal kebutuhan layanan home care ini semakin mendesak khususnya dalam situasi darurat seperti pandemi yang terjadi saat ini. Keterjangkauan/Aksesibilitas Permasalahan aksesibilitas fisik ditemukan pada beberapa fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit yang masih belum ramah disabilitas. Pada beberapa kasus, layanan kesehatan terletak di lantai atas, sementara tidak tersedia jalur landai/ramp, lift atau fasilitas lain yang memudahkan penyandang disabilitas (ragam tertentu, semisal disabilitas fisik) untuk dapat mengakses. Sesungguhnya telah dibuat peraturan untuk mendukung aksesibilitas kelompok rentan dan secara khusus penyandang disabilitas, seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Namun dalam praktiknya, seperti yang disampaikan oleh para informan penelitian ini, masih banyak fasilitas kesehatan yang sulit diakses secara fisik oleh penyandang disabilitas, termasuk lansia dengan kesulitan mobilitas. Selain itu, masih terkait dengan aksesibilitas fisik, ditemui pula kendala dalam menjangkau layanan kesehatan dari titik atau rumah para penyandang disabilitas. Transportasi ke fasilitas kesehatan tidak dijamin pemerintah sehingga kelompok masyarakat miskin sulit menjangkau layanan kesehatan, meski sebenarnya layanannya sendiri diberikan secara gratis. Pada beberapa sentra layanan kesehatan tertentu, layanan ambulans tersedia, namun yang dijamin oleh BPJS adalah transportasi dari satu faskes ke faskes lainnya, bukan dari rumah pasien ke faskes atau antar jemput dari rumah penyandang disabilitas ke panti. Kalaupun disediakan, pasien harus membayar biaya bensin dan sopir ambulans yang memberatkan bagi keluarga miskin. 115 Dipaparkan D1 dalam acara FGD Hak atas Kesehatan Komnas HAM di Jakarta, 11 Agustus 2020. 46

Select target paragraph3