peraturan perundang-undangan belum cukup jelas.100 Komnas Perempuan mengkonfirmasi bahwa hingga 2020, terdapat 13 juta perkawinan anak.101 Meskipun dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimum bagi pria dan wanita untuk menikah telah disamakan menjadi 19 tahun, namun hingga saat ini dispensasi kawin, yakni permohonan pernikahan orang di bawah usia minimal, masih berlangsung. Data Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas IB menunjukkan dari Oktober-Desember 2019, terdapat 22 permohonan dispensasi kawin. 102 Perkawinan anak sangat berpengaruh pada kesehatan reproduksi anak. Adapun remaja memiliki karakteristik yang unik dan spesifik. Pada umumnya, remaja tidak dapat secara lugas menceritakan permasalahannya. Berbeda hal jika remaja tersebut ada di rentang PUS, yang ketika sudah memiliki partner, mereka akan lebih terbuka dalam memberikan informasi. Hal ini juga turut disebabkan adanya penilaian (judgement) negatif dari keluarga dan masyarakat sekitar yang memengaruhi kesehatan mental remaja. Diskriminasi pada remaja yang mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD) masih sering terjadi. Aksesibilitas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan bahwa masalah aksesibilitas umumnya disebabkan oleh orang tua yang tidak memiliki identitas lengkap (KTP dan KK), sehingga anak tidak bisa mengakses layanan kesehatan gratis.103 Anak-anak terlantar yang tidak mempunyai identitas sangat kesulitan mengakses layanan kesehatan ataupun bantuan sosial seperti sembako. Kemudian juga masih banyak rumah yang belum terdata seperti yang berada di pinggir kali dan pinggir rel. Terkait aksesibilitas pada kelompok remaja, R1 selaku aktivis NGO bidang keremajaan menjelaskan masalah pada kurangnya edukasi dan penyediaan layanan kesehatan. Sebagai contoh, masih kuatnya mitos kesehatan reproduksi, kurangnya akses bertanya untuk menyampaikan persoalan menstruasi, hubungan anak dan orang tua (terutama dengan ibu) yang tidak harmonis (toxic relationship with parents), kehamilan (tidak dikehendaki atau pada masa remaja), infeksi menular seksual, keputihan, cyber-bullying, serta kekerasan berbasis gender secara online. Permasalahan lainnya adalah ketidaktahuan remaja mengenai cara membangun komunikasi dengan orang tua untuk menyampaikan masalah-masalah kesehatannya. Ketersediaan Data dari Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa hingga 2019, terdapat 6.502 unit (64,74%) Puskesmas Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) tersebar di 34 provinsi 100 Komnas Perempuan (n 91). 101 ibid. 102 Dirjen Badan Peradilan Agama, “Pasca Revisi UU Perkawinan, Permohonan Dispensasi Kawin Meningkat di MS Sigli” (2020) <https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/pasca-revisiuu-perkawinan-permohonan-dispensasi-kawin-meningkat-di-ms-sigli> diakses 8 Oktober 2020. 103 KPAI, “Hak atas Kesehatan Anak,” dipaparkan pada acara “FGD Komnas HAM tanggal 11 Agustus 2020” (2020). 42

Select target paragraph3