Sumber: Riskesdas 2018
Permasalahan pemenuhan gizi bagi balita di Indonesia juga menunjukkan perbaikan yang
kurang signifikan. Berdasarkan Gambar 3, proporsi status gizi buruk pada balita di Indonesia
menunjukkan penurunan yang signifikan dalam kurun waktu 2013-2018, yaitu dari 5,7%
menjadi 3,9% namun proporsi status gizi kurang tidak mengalami penurunan yang cukup
signifikan dari 13,9% menjadi 13,1%. Lebih lanjut dalam data proporsi status gizi sangat
pendek dan pendek (stunting) pada balita dalam kurun waktu 2013-2018, terdapat
penurunan, dari 37,2% menjadi sebesar 30,8%.
Salah satu permasalahan perlindungan hak atas kesehatan bagi anak di Indonesia yang
belum terselesaikan hingga saat ini adalah tingginya prevalensi merokok pada anak dan
remaja. Menurut Riskesdas 2018 prevalensi merokok pada penduduk umur 10-18 tahun
pada kurun waktu antara tahun 2013-2018 cenderung mengalami peningkatan. Pada tahun
2018, angka prevalensi merokok penduduk dengan usia di bawah 18 tahun sebesar 9,1%.
Angka ini jauh lebih tinggi dibanding target RPJMN 2014-2019 yaitu sebesar 5,4%. Data
integrasi dari Susenas-Riskesdas 2018 menunjukkan 4,71% anak usia 5-17 tahun merokok.
Lebih lanjut, menurut survei oleh Global Youth Tobacco Survey pada November 2019 akses
dan ketersediaan pelajar di Indonesia pada rokok masih sangat mudah. Sejumlah 76,6%
pelajar di Indonesia merokok dan memperolehnya dengan cara membeli rokok sigaret dari
toko, warung, penjual di jalanan, atau kios. Lebih lanjut, 60,6% pelajar yang merokok sigaret
yang pernah mencoba membeli sigaret tidak dicegah membeli atas dasar usianya.98
Kerentanan lain pada anak adalah karena kehamilan yang tidak diinginkan. Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan bahwa kerentanan anak pada dasarnya
diperoleh dari orang dewasa karena kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Kondisi ini
berdampak pada sulitnya akses untuk mendapatkan identitas dasar kependudukan. Pada
umumnya, anak-anak yang dilahirkan akibat KTD tidak mendapatkan akta kelahiran dan hak
atas pencatatan data kependudukan lainnya. Hal ini mengakibatkan keterbatasan dalam
mengakses hak atas kesehatan melalui skema BPJS dan bantuan lain dari pemerintah bagi
si anak yang dilahirkan.
Secara umum, masalah-masalah kesehatan yang banyak dialami anak-anak, antara lain
malpraktik, alergi terhadap obat, kurang maksimalnya layanan PICU dan NICU, stunting,
dan kekurangan alat saat operasi. Selain itu, kerentanan seksual pada anak khususnya
kekerasan seksual terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sehingga
mengakibatkan trauma karena pelaku masih ada di sekitar anak. Hal ini kerap tidak dapat
ditindak lebih lanjut karena faktor sulitnya syarat formil dan materiil atas pembuktian.
Di sisi lain, R1, aktivis NGO bidang keremajaan, menyebutkan bahwa berdasarkan peta
risiko, kerentanan remaja terjadi karena kekerasan dalam hubungan pacaran dan rumah
tangga, perkawinan anak, gangguan mental, HIV/AIDS, dan anemia.99 Komnas Perempuan
turut menyampaikan bahwa kerentanan ini juga disebabkan karena definisi remaja pada
98
Kementerian Kesehatan, World Health Organization dan CDC, “Global Youth Tobacco Survey Indonesia
2019” (2019).
99
Dipaparkan R1 dalam acara FGD Hak atas Kesehatan Komnas HAM di Jakarta, 11 Agustus 2020.
41