Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (“UU SJSN”) secara jelas menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial selain yang ditentukan oleh pemerintah pusat, dapat dibentuk melalui undang-undang
baru.
UU SJSN menutup peluang daerah untuk mengembangkan sistem jaminan sosial dan
badan penyelenggara jaminan sosial lokal sebagaimana yang disebutkan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 007/PUU-III/2005 yang membatalkan Pasal 5 Ayat (2), (3), dan (4)
UU SJSN tersebut. Padahal jauh sebelum adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),
pemerintah daerah sudah mengembangkan urusan jaminan kesehatan di daerahnya
masing-masing. Salah satu contohnya adalah Jamkesda, di mana program ini berfungsi
sebagai pelengkap program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang saat itu
diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Walaupun sebelum adanya JKN yang
diselenggarakan saat ini, konsep jaminan sosial termasuk di dalamnya jaminan kesehatan
yang diselenggarakan oleh masing-masing inisiatif daerah memiliki sejumlah kelemahan
yaitu dari segi pelaksanaan, keberlanjutan, dan penganggaran.86
86
ibid.
36