pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah dalam bidang kesehatan diatur
secara rinci. Pembagian tersebut dibagi menjadi empat urusan yaitu upaya kesehatan;
sumber daya manusia kesehatan; ketersediaan farmasi, alat kesehatan, makanan minuman;
serta pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
Secara umum, kewenangan pemerintah pusat dalam bidang kesehatan sebagaimana diatur
dalam UU Pemerintahan Daerah meliputi registrasi, akreditasi, standardisasi, dan
pengawasan. Sedangkan kewenangan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota)
secara umum meliputi pengelolaan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya
Kesehatan Masyarakat (UKM) Daerah, penerbitan izin rumah sakit kelas C dan D dan
fasilitas pelayanan kesehatan tingkat daerah, penerbitan izin praktik dan izin tenaga kerja
kesehatan, perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang
kesehatan, penerbitan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal, penerbitan
izin usaha mikro obat tradisional, penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan, penerbitan
izin produksi makanan dan minuman, pengawasan post-market produk makanan minuman,
dan pemberdayaan masyarakat.
Sebelumnya pembangunan sektor kesehatan di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Pasal
2 Ayat (2) Perpres ini menyatakan bahwa pengelolaan kesehatan dilakukan secara
berjenjang di pusat dan di daerah dengan memperhatikan otonomi daerah dan otonomi
fungsional di bidang kesehatan. Pasal tersebut memiliki dua arti: Pertama, bagi daerah,
pembangunan kesehatan tidak cukup hanya dengan menggunakan SKN sehingga daerah
perlu memiliki acuan dan pedoman sendiri dalam pembangunan kesehatan daerah berupa
Sistem Kesehatan Daerah (SKD). Kedua, kontruksi regulasi yang diatur dalam SKD harus
sesuai dengan otonomi fungsional pemerintah daerah di bidang kesehatan.82
Terdapat beberapa masalah yang muncul dalam pelaksanaan desentralisasi kesehatan
yaitu adanya kegagalan konsolidasi pemerintah daerah pada level provinsi dan
kabupaten/kota serta fakta bahwa kesehatan di Indonesia belum pernah menjadi isu politik
yang penting. 83 Risiko kebijakan desentralisasi terletak pada kemungkinan pemerintah
daerah tidak akan memprioritaskan sektor kesehatan.84 Hal ini didasarkan pada pengalaman
masa lalu bahwa sebagian besar pengeluaran pemerintah lokal digunakan untuk
pembangunan administrasi dan fisik.
Kendati ciri utama otonomi daerah adalah adanya desentralisasi kekuasaan ke pemerintah
daerah, namun lain halnya dalam urusan jaminan kesehatan yang justru dilaksanakan
secara terpusat. Kewenangan daerah dititikberatkan pada pentingnya dukungan terhadap
program strategis nasional dan alokasi anggaran kepesertaan yang didaftarkan daerah. 85
82
Dona Budi Kharisma, “Sistem Kesehatan Daerah : Isu Dan Tantangan Bidang Kesehatan Di Indonesia” [2018]
Rechts Vinding Online Media Pembinaan Hukum Nasional.
83
Widodo Pudjiraharjo dan Evie Sopacua, “Kebijakan, Sebuah Kebutuhan Dalam Desentralisasi Kesehatan”
(2006) Vol 9 Buletin Penelitian Sistem Kesehatan.
84
IM Sunarsih, “Desentralisasi Sektor Obat” (2002) Vol 05 Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan.
85
Adinda Tenriangke Muchtar and others, Kajian Kebijakan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan di Era
Otonomi Daerah (The Indonesian Institute 2019).
35