realisasi penuh hak atas kesehatan dalam hal ini negara mengacu pada Deklarasi Alma-Ata
yang menyatakan bahwa status sebagian orang dalam hal kesehatan tidaklah sama,
khususnya antara negara maju dan berkembang juga antara tiap-tiap daerah secara politik,
sosial, ekonomi, dan budaya tidaklah dapat diterima.
Komite juga menegaskan bahwa negara mempunyai kewajiban utama untuk menjamin
pelaksanaan, paling tidak tingkat minimum dari tiap hak yang ada pada kovenan termasuk
perawatan kesehatan dasar yang penting dinyatakan dalam perangkat kontemporer
misalnya: Deklarasi Alma-Ata Program Aksi Konferensi Internasional mengenai
Kependudukan dan Pembangunan 48, menyediakan petunjuk mengenai kewajiban inti dari
Pasal 12. Kewajiban inti mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. menjamin akses pada fasilitas kesehatan barang dan jasa dengan dasar
nondiskriminasi khususnya bagi golongan rentan dan marginal;
b. menjamin akses pada makanan yang penting yang secara nutrisi memadai dan
aman memastikan kebebasan dari kelaparan dari tiap-tiap orang;
c. menjamin akses pada pemukiman dasar perumahan dan sanitasi serta persediaan
air yang memadai dan sehat;
d. menyediakan obat-obatan yang dari waktu kewaktu telah ditetapkan dalam Program
Aksi WHO Mengenai Obat-obatan yang Esensial;
e. menjamin fasilitas kesehatan barang dan jasa terdistribusi secara seimbang.
D. Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah
Setelah era Orde Baru berakhir, wewenang penyelenggaraan pemerintahan nasional
mengalami perubahan besar. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemerintahan Daerah”),
prinsip demokrasi, desentralisasi, dan otonomi daerah hadir sebagai jawaban atas
kehidupan pemerintahan yang lebih adil dan demokratis. 80 Pemerintah daerah kini dapat
mengelola secara mandiri tata pemerintahannya masing-masing. Kebijakan desentralisasi
pembangunan ini memiliki beberapa manfaat, antara lain:81
a.
b.
c.
d.
e.
lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat;
lebih demokratis;
lebih efektif dan efisien karena jalur birokrasi lebih pendek;
lebih akuntabel karena langsung mendapat kontrol sosial dari masyarakat; dan
tata kelola pemerintahan di tingkat kabupaten/kota akan menjadi lebih baik dan kuat.
Berbagai macam manfaat yang ditawarkan oleh konsep otonomi ini kemudian diharapkan
dapat membawa peningkatan pelayanan publik yang salah satunya adalah pembangunan
kesehatan. Dalam Pasal 12 UU Pemerintahan Daerah, pelayanan dasar di sektor kesehatan
menjadi salah satu dari enam urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan
daerah. Selain itu dalam Pasal 36, aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan menjadi salah
satu parameter kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. Pembagian urusan
80
Widhi Novianto and others, TELAAHAN ISU-ISU STRATEGIS DESENTRALISASI dan OTONOMI DAERAH (Pusat
Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah LAN 2015).
81
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, “Kebijakan Otonomi Daerah dalam
Pembangunan Berwawasan Kesehatan,” dipaparkan pada acara “Rakernas Adinkes Jakarta” tanggal 11 April
2012 (2012).
34