Kewajiban "untuk secara bertahap mewujudkan hak-hak secara utuh" mengharuskan negara untuk bergerak seefisien mungkin guna mencapai realisasi dari hak-hak tersebut. Dalam kondisi apapun, hal ini tidak untuk diartikan bahwa negara memiliki hak menunda upaya untuk memastikan realisasi pemenuhannya dalam jangka waktu yang tidak terbatas. Sebaliknya, setiap negara memiliki kewajiban untuk segera mengambil langkah-langkah untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan perjanjian. Implementasi secara bertahap tidak hanya dipengaruhi oleh bertambahnya sumber daya tetapi juga oleh perkembangan sumber daya masyarakat yang dibutuhkan bagi perwujudan hak-hak oleh setiap orang seperti yang diakui di dalam perjanjian. 77 Jika negara memiliki sumber daya yang tidak memadai, pemerintah harus tetap memperkenalkan program-program yang berbiaya rendah dan bertarget guna membantu mereka yang paling membutuhkan sehingga sumber daya yang terbatas tersebut bisa digunakan secara efisien dan efektif.78 Hukum internasional juga memiliki prinsip yang bertujuan untuk memperjelas isi dari kewajiban-kewajiban ekstrateritorial negara untuk mewujudkan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dengan pandangan untuk pemajuan dan pencapai tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta hak asasi manusia internasional. Prinsip-prinsip ini dibangun berdasar Prinsip-prinsip Limburg (Limburg Principles) terkait implementasi KIHESB dan terkait Panduan Maastricht (Maastricht Guidelines) terkait Pelanggaran Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Setiap negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, untuk setiap orang yang berada di dalam wilayahnya, semaksimal yang ia bisa. Semua negara juga memiliki kewajiban-kewajiban ekstrateritorial untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Selain itu, negara juga memiliki kewajiban untuk menghindari tindakan melukai. Negara-negara harus menarik diri dari tindakan dan pembiaran yang menyebabkan risiko menghilangkan atau mengurangi penikmatan ekstrateritorial hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Tanggung jawab negara dilakukan ketika penihilan atau pengurangan merupakan akibat terduga dari tindakan negara-negara tersebut. Ketidakyakinan akan dampak potensial tidak membenarkan tindakan-tindakan tersebut dilakukan. Sebagai anggota dari organisasi internasional, negara-negara tetap bertanggungjawab atas tindakannya masing-masing terkait kewajiban hak asasi manusia di dalam teritorial ataupun ekstrateritorialnya.79 Dalam Komentar Umum Nomor 3 Komite Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya memberikan perhatian pada kewajiban dari semua negara untuk mengambil langkah-langkah secara individu dan melalui bantuan internasional dan kerja sama dalam bidang ekonomi dan teknis, menuju pada realisasi secara penuh yang diakui oleh kovenan. Sebagai misal, hak atas kesehatan berpijak pada semangat Pasal 56 Piagam PBB, ketentuan khusus tentang Kovenan (Pasal 12, 21, 22, 23) dan Deklarasi Alma-Ata mengenai perawatan kesehatan dasar. Negara harus mengakui peranan penting dari kerjasama internasional dan comply dengan komitmen mereka untuk bersama-sama dan sendiri-sendiri. Untuk mencapai 77 ELSAM, “Prinsip-Prinsip Limburg Bagi Implementasi Perjanjian Internasional Mengenai Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya” (2015) <https://referensi.elsam.or.id/2015/01/prinsip-prinsip-limburg-bagi-implementasiperjanjian-internasional-mengenai-hak-ekosob/> diakses 13 September 2020. 78 Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights dan World Health Orginization (n 22). 79 Tina ETV Napitupulu, Prinsip Maastricht untuk Kewajiban Ekstrateritorial Negara di Bidang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice 2012). 33

Select target paragraph3