berkenaan dengan hak kesehatan, mengharuskan penurunan kematian ibu melahirkan pada tingkat yang telah disetujui dalam Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan di Kairo (1994) dan Konferensi Perempuan se-dunia di Beijing (1995).72 Dalam Pasal 28I ayat (4) UUD RI 1945 jelas menunjukkan tanggung jawab negara dalam bidang HAM. Sedangkan dalam Pasal 28I Ayat (5) menegaskan penegakan dan perlindungan hak asasi manusia yang sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Rumusan kata ‘dalam’ pada Pasal 28I Ayat (5), “....dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan” memberikan arti bahwa hak asasi manusia tidak hanya diatur dengan suatu perundang-undangan khusus, melainkan ‘dalam’ segala perundang-undangan yang tidak sekalipun mengurangi substansi hak asasi manusia dalam konstitusi. Konsep yang demikian haruslah dipahami oleh negara sebagai konsep pentahapan maju kewajiban hak asasi manusia dan perlindungan hak-hak konstitusional melalui strategi legislasi (progressive realization). 73 Kewajiban ini dilakukan melalui pengambilan langkah-langkah progresif menuju realisasi hak. Langkah-langkah ini meliputi upaya legislatif, administratif, anggaran, dan dapat mencakup juga beberapa jenis tindakan. Kunci kewajiban ini adalah menciptakan lingkungan melalui segala cara yang tepat.74 KIHESB menyebutkan kewajiban hukum umum negara untuk menyediakan realisasi progresif dan pengetahuan mengenai penghambat sehubungan dengan terbatasnya sumber daya yang tersedia. KIHESB juga mengikat negara dengan berbagai kewajiban yang mempunyai efek seketika. Negara mempunyai kewajiban yang harus segera dilaksanakan sehubungan dengan hak kesehatan, misalnya jaminan bahwa hak akan diberikan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun juga (Pasal 2.2) dan kewajiban harus dilaksanakan menuju perwujudan penuh. Langkah-langkah tersebut harus dilaksanakan secara konkret dan bertarget menuju perwujudan secara penuh hak atas kesehatan.75 Prinsip realisasi progresif berlaku pada kewajiban positif negara untuk memenuhi dan melindungi hak asasi manusia, khususnya terhadap hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak atas kesehatan, misalnya, tidak menjamin hak setiap orang untuk sehat. Namun, mewajibkan negara sesuai dengan kemampuan ekonomi, sosial dan budaya masing-masing serta standar minimum internasional, untuk membangun dan memelihara sistem kesehatan masyarakat yang pada prinsipnya dapat menjamin akses ke layanan kesehatan dasar tertentu untuk semua.76 72 Komnas HAM (n 61). 73 Wiratraman (n 71). 74 United Nations Population Fund, A Human Rights–Based Approach to Programming: Practical Implementation Manual and Training Materials (United Nations Population Fund 2010). 75 UN Economic and Social Council CESCR General Comment No. 14: The Right to the Highest Attainable Standard of Health (Art. 12) (n 1). 76 Inter-Parliamentary Union and the United Nations (Office of the High Commissioner for Human Rights), Human Rights (Pn 26, 2016) 34. 32

Select target paragraph3