negara tersebut mungkin relevan dengan pengembangan hukum dan kebijakan tentang
kesehatan masyarakat adat. Hal ini penting menyoal kesehatan masyarakat adat itu sendiri,
yakni konseptualisasi hak kesehatan masyarakat adat dalam hal hak masyarakat adat atas
standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai memungkinkan pendekatan yang lebih luas
terhadap kesehatan masyarakat adat dengan mengakui adanya dampak historis
daniberkelanjutan dari pelanggaran HAM terhadap hak atas kesehatan masyarakat adat.
Berbagai kondisi yang dihadapi oleh masyarakat adat memperlihatkan adanya tantangan
serius terkait penyediaan fasilitas dan tenaga kesehatan. Untuk pemenuhan gizi, mereka
cenderung memiliki kekayaan keanekaragaman jenis makanan. Sistem kesehatan
tradisional (nonmedis) tersedia disebagian besar masyarakat adat. Sistem ini juga turut
membantu mengisi kekosongan layanan medis modern, namun di sisi lain masih terdapat
risiko yang dihadapi berkenaan kerancuan antara konsep sehat dan sakit, dan kebiasaankebiasaan lain yang berisiko. Pada dasarnya hak kesehatan masyarakat adat masih belum
memadai, perlu dilakukan hal-hal konkret demi meningkatkan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat adat seperti:59
1. Mendekatkan fasilitas kesehatan pada masyarakat sehingga mengurangi beban
pengeluaran transportasi dan mempersingkat waktu tempuh menuju fasilitas
kesehatan. Usaha ini perlu didukung oleh infrastruktur serta tenaga
kesehatan/tenaga sukarela yang cukup. Strategi ini dinilai sangat bermanfaat
dalam pemerataan akses pada layanan kesehatan dan sekaligus dapat
menurunkan permasalahan penyakit menular dan tidak menular.
2. Sinergi antara institusi kesehatan lokal/layanan berbasis komunitas dengan
medis modern/layanan berbasis rumah sakit.
3. Kerjasama pihak pemerintah dan swasta dalam menyediakan layanan
kesehatan.
4. Mengoptimalkan peran tokoh penting di dalam masyarakat adat, sebagai media
komunikasi dan sharing informasi mengenai kesehatan baik kesehatan modern
dan kesehatan budaya lokal.
B.7
ODHA
Human Immunodeficiency Virus (HIV) merupakan virus yang menyerang sel darah putih
yang mengakibatkan turunnya kekebalan tubuh manusia. Sedangkan Acquired Immune
Deficiency Syndrome (AIDS) adalah suatu gejala berkurangnya kemampuan pertahanan
kekebalan tubuh yang disebabkan masuknya virus HIV ke dalam tubuh seseorang. Hak atas
kesehatan pada ODHA adalah hak dasar yang wajib diberikan dan didapatkan oleh setiap
orang yang hidup dengan HIV dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, dengan
mengutamakan nilai nondiskriminasi, toleransi, dan empati.
Upaya penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia diatur dalam Permenkes Nomor 21 Tahun
2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Peraturan tersebut meliputi penanggulangan HIV
dan AIDS secara komprehensif dan berkesinambungan yang mencakup promosi kesehatan,
pencegahan, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi terhadap individu, keluarga dan
masyarakat. Dalam Pasal 3 Permenkes No. 21 Tahun 2013 disebutkan bahwa
penanggulangan HIV/AIDS bertujuan untuk menurunkan jumlah ODHA, meniadakan
59
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (n 55).
28