3.
4.
c. Akses ekonomi (terjangkau secara ekonomi). Fasilitas kesehatan, barang dan
jasa harus dapat terjangkau secara ekonomi bagi semua. Pembayaran
pelayanan perawatan kesehatan juga pelayanan yang terkait dengan faktorfaktor penentu kesehatan harus didasarkan pada prinsip kesamaan,
memastikan bahwa pelayanan ini, yang tersedia baik secara privat maupun
publik, terjangkau oleh semua, termasuk kelompok yang tidak beruntung
secara sosial. Kesetaraan mensyaratkan bahwa masyarakat miskin tidak
dibebani biaya kesehatan secara tidak proporsional dibandingkan dengan
masyarakat kaya.
d. Akses informasi. Aksesibilitas yang mencakup hak untuk mencari dan
menerima atau membagi informasi dan ide-ide mengenai masalah-masalah
kesehatan, namun di sisi lain akses informasi dinilai sama pentingnya dengan
hak kerahasiaan data kesehatan.
Keberterimaan (Adaptability)
Segala fasilitas kesehatan, barang dan pelayanan harus diterima oleh etika
medis dan sesuai secara budaya, misalnya menghormati kebudayaan individuindividu, kaum minoritas, kelompok, dan masyarakat, sensitif terhadap gender
dan persyaratan siklus hidup. Penerimaan juga dirancang untuk penghormatan
kerahasiaan status kesehatan dan peningkatan status kesehatan bagi mereka
yang memerlukan.
Kualitas (Quality)
Selain secara budaya diterima, fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus sesuai
secara keilmuan medis serta dalam kualitas yang baik. Hal ini mensyaratkan
antara lain, personel yang berkemampuan, obat-obatan dan perlengkapan rumah
sakit yang secara ilmu diakui dan tidak kadaluarsa, air minum aman dan dapat
diminum, serta sanitasi yang memadai.
KIHESB mewajibkan negara pihak melakukan komitmen dalam upaya pemenuhan hak
kesehatan. Negara pihak diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk
kesehatan. Misal jika saat ini anggaran terbesar adalah untuk pembiayaan militer, maka
negara pihak harus melakukan sebaliknya. 24 Komitmen ini sesungguhnya membutuhkan
kewajiban untuk mengadopsi instrumen nasional atau undang-undang dan penerapan
strategi Perawatan Kesehatan Primer (PHC) dari Badan Kesehatan Dunia (World Health
Organization).25
Dalam pemenuhannya, negara diijinkan untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain jika
sumber daya yang ada dirasa tidak cukup untuk melakukan tanggung jawabnya. Faktanya,
pelayanan kesehatan tidak hanya diberikan oleh negara saja, namun juga oleh korporasi,
pasar, dan masyarakat. Namun demikian, pemenuhan kesehatan juga tidak dapat dilihat
dalam kacamata industri atau pasar saja. Tanggung jawab dan kewajiban tetap pada
negara, meskipun dalam pelaksanaannya menggunakan keterlibatan atau sumber daya
(resource) dari pasar atau swasta. Negara harus memastikan bahwa tidak ada perbedaan
24
Brigit Toebes, “Towards an Improved Understanding of the International Human Right to Health” (1999)
Vol.21/3 Human Rights Quarterly, 661.
25
ibid.
12