BAB II. TINJAUAN PUSTAKA A. Konsep Hak Atas Standar Kesehatan Tertinggi yang Dapat Dijangkau Hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak sosial dalam rumpun hak ekonomi, sosial, dan budaya, namun beririsan dengan hak-hak sipil dan politik. Kesehatan sebagai HAM merupakan isu yang sangat luas. Berbagai pendapat ahli menyatakan keterkaitannya. Kesehatan dan HAM merupakan pendekatan yang saling terhubung untuk melengkapi konsep kesejahteraan manusia. Berbagai rujukan ahli mengeni hak kesehatan sebagai HAM dan kesejahteraan menjadi gambaran subbab ini. Pendapat Jonathan M Mann, dalam artikelnya yang berjudul Health and Human Rights,14 memperkuat rujukan kesehatan sebagai hak asasi manusia. Tujuan menghubungkan kesehatan dan hak asasi manusia adalah memberikan kontribusi untuk memajukan kesejahteraan manusia melebihi apa yang dapat dicapai melalui pendekatan kesehatan dengan mendasarkan pada tinjauan hak asasi manusia. Jonathan mengusulkan tiga kerangka bagian dalam menghubungkan kesehatan dengan hak asasi manusia dalam memajukan kesejahteraan. Pertama, dampak (positif dan negatif) dari kebijakan, program dan praktik kesehatan terhadap hak asasi manusia menjadi sebuah pertimbangan. Keterkaitan tersebut berfokus pada penggunaan kekuasaan negara dalam konteks kesehatan masyarakat. Kedua, didasarkan pada pemahaman bahwa pelanggaran hak asasi manusia berdampak pada kesehatan. Semua pelanggaran hak, terutama yang masif, meluas dan berkelanjutan, menimbulkan efek kesehatan yang penting, yang harus diakui dan dinilai. Proses ini melibatkan keahlian dan metodologi kesehatan dalam membantu memahami bagaimana kesejahteraan dipengaruhi oleh pelanggaran hak asasi manusia. Ketiga, kerangka ini didasarkan pada proposisi yang menyeluruh: bahwa promosi dan perlindungan hak asasi manusia serta promosi dan perlindungan kesehatan secara fundamental adalah saling berkait. Bahkan, lebih dari dua hubungan yang diusulkan pertama, hubungan intrinsik ini memiliki implikasi strategis dan konsekuensi praktis. Hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak dasar setiap manusia, dan menjadi kebutuhan dasar setiap manusia yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun. Bahkan dalam Komentar Umum No.14 KIHESB disebutkan bahwa hak kesehatan merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan tak ternilai demi terlaksananya hak asasi manusia lainnya.15 Begitu pentingnya pemenuhan hak kesehatan ini sehingga dijamin sebagai hak asasi manusia dalam beberapa instrumen internasional dan nasional. Ketentuan dalam instrumen tersebut menyatakan tanggung jawab kesehatan di pihak negara dengan merumuskan kesehatan sebagai hak individu dan/atau dengan menetapkan kewajiban negara yang konkret.16 Dalam Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 12 KIHESB, Pasal 12 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Melawan 14 Jonathan Mann and others, “Health and Human Rights” (1994) Vol.1-1 Health and Human Rights Journal 7. 15 UN Economic and Social Council CESCR General Comment No. 14: The Right to the Highest Attainable Standard of Health (Art. 12, Para 1 of the Covenant) (n 1). 16 Brigit Toebes (2001) dalam Economic, Social and Culural Rights, Asbjorn Eide, Nijhoff Publisher, 169 9

Select target paragraph3